Selasa, 24/10/2017

Pelaku Usaha Budidaya Kepiting Ngadu ke Dewan

Selasa, 24/10/2017

Terlihat perwakilan dari pelaku usaha kepiting yang melakukan pertemuan dengan anggota DPRD di ruang rapat kantor DPRD Tarakan, Senin (23/10) kemarin.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pelaku Usaha Budidaya Kepiting Ngadu ke Dewan

Selasa, 24/10/2017

logo

Terlihat perwakilan dari pelaku usaha kepiting yang melakukan pertemuan dengan anggota DPRD di ruang rapat kantor DPRD Tarakan, Senin (23/10) kemarin.

TARAKAN – Puluhan pelaku usaha kepiting mendatangi Kantor DPRD Tarakan sekira pukul 09.00 Wita, Senin (23/10) kemarin. Kedatangan pelaku usaha itu, dikarenakan keluhan terkait budidaya kepiting yang dianggap melanggar peraturan.  Sekretaris Koperasi Produsen Nelayan Kaltara, Robinson menjelaskan, perbedaan persepsi antara aparat penegak hukum dengan dinas terkait, menjadi keluhan pelaku usaha.

Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, juga belum ada kesepahaman dengan para pelaku usaha.  Dengan demikian, para pelaku usaha, sering kali dirugikan akibat penangkapan kepiting oleh aparat keamanan yang dilepaskan.

Sementara menurutnya, kepiting yang diamankan itu, merupakan hasil dari budidaya. “Kami ingin memberikan kesepahaman saja. Kami bukan mau melawan hukum,” jelasnya saat dikonfirmasi media ini. Pria yang seharinya disapa Robin ini juga mengakui bahwa, pihaknya mengakomodir para petambak dalam badan hukum koperasi. Kegiatan budidaya yang dikhususkan olehnya, tidak mengutamakan penjualan jika belum layak untuk dipasarkan.

“Makanya ini mau kami selaraskan. Jadi kendala lain juga, sebelum pengiriman ke tempat budidaya, ada indikasi untuk dijual. Kan ini masih asumsi. Makanya kami panggil polisi, apa bisa dibuktikan ini (kepiting) mau dijual. Ayolah ikut kami ketambak dan kita lepaskan sama-sama,” akunya.

Terpisah, Kuasa Hukum Koperasi Produsen Nelayan Kaltara, Mangatur Nainggolan menjelaskan, saat ini Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2016, ada perbedaan penafsiran. Perbedaan itu, dikarenakan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang perikanan.

Di dalam UU Nomor 49 pada pasal 1 butir 5, disitu dijelaskan bahwa, penangkapan yang dimaksud bukan dari budidaya. Dalam artian, peraturan itu, harus dipetakan masalahnya. Lantaran, peraturan yang dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan itu, mengatur penangkapan hasil laut di alam bebas. Sehingga, untuk hasil dari budidaya tambak tersebut, diperbolehkan.

“Secara hukum, harus diuji materi. Atau bisa minta penjelasan dari Bu Menteri maksud dari peraturan itu,” tegasnya. Menurutnya, sebelumnya, kepiting dianggap hama. Namun, karena memiliki nilai ekonomi, maka sekarang menjadi mata pencaharian para pelaku usaha maupun nelayan.

Dengan demikian, seharusnya Pemprov Kaltara dan Pemkot Tarakan, dapat mengeluarkan kebijakan untuk memanfaatkan produksi. “Kalau dimanfaatkan, bisa sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah,” ungkapnya. Dilain sisi, Wakil Ketua DPRD Tarakan, Mudain mengatakan, dalam pembahasan masalah ini, ada tiga poin. Yakni, permasalahan budidaya kepiting, pelaku koperasi yang ada di Tarakan, dan permasalahan kesepakatan yang dilakukan Pemkab Takalar, Sulawesi Selatan atas pembudidaya.

Dari pembahasan itu, ada pula permasalahan yang dihadapi yakni masalah pengiriman. “Pada prinsipnya untuk tidak melanggar Permen KP nomor 6 tahun 2016, maka ada itikad baik dari pelaku usaha kepiting untuk membudidaya,” terangnya.

Lanjutnya, berdasarkan Undang-Undang nomor 49 tahun 2009 tentang perikanan menyatakan, setiap kegiatan budidaya tidak melanggar Permen KP nomor 56 tahun 2016. Sehingga, hasil dari pertemuan tersebut terkhusus pada budidaya sudah terselesaikan. Kewenangan pertama, pihaknya akan menanyakan pada Pemprov Kaltara, karena sudah melewati lintas daerah serta kabupaaten/kota.

“Untuk permasalahan perizinan, surat pengiriman ke Kabupaten Takalar serta sebaliknya akan dikeluarkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Tarakan untuk kepentingan penelitian serta pembudidayaan,” bebernya.

Dari pembahasan itu, yang menjadi substansi permasalahan yaitu permasalahan mengenai kegiatan pelaku usaha kepiting yang dilarang untuk mengirim kepiting bertelur serta tidak boleh mengirim kepiting 300 gram kebawah. “Kesimpulan pada saat pembahasan, pihaknya dalam waktu dekat akan mengundang penegak hukum, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltara untuk membahas kelanjutan dari pertemuan ini,” tandasnya. (mus217)


Pelaku Usaha Budidaya Kepiting Ngadu ke Dewan

Selasa, 24/10/2017

Terlihat perwakilan dari pelaku usaha kepiting yang melakukan pertemuan dengan anggota DPRD di ruang rapat kantor DPRD Tarakan, Senin (23/10) kemarin.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.