Rabu, 25/10/2017

Proyek Penerangan Jalan Umum Kembali Dilanjutkan

Rabu, 25/10/2017

LANJUT KEMBALI : Proyek penerangan PJU yang menelan anggara Rp6,8 miiar kembali dilanjutkan setelah sempat terhenti karena kendala teknis.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Proyek Penerangan Jalan Umum Kembali Dilanjutkan

Rabu, 25/10/2017

logo

LANJUT KEMBALI : Proyek penerangan PJU yang menelan anggara Rp6,8 miiar kembali dilanjutkan setelah sempat terhenti karena kendala teknis.

PENAJAM - Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Penajam Paser Utara, Supardi menjelaskalan pihak kontraktor akan kembali melakukan pegerjaan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang sempat terhenti lantarann terjadinya kendala teknis.

“Pengerjaan PJU sudah mulai kembali dilanjutkan, sejumlah alat sudah dilakukan mobilisasi, mudahan penegerjaan dapat selesai sesuai waktu yang telah ditentukan yaitu pertengahan Desember tahun ini,” Ungkap Kabid Cipta Karya Dinas PUPR PPU, Supardi, Selasa (24/10).

Terjadinya penundaan pengerjaan penerangan jalan tersebut disebakan karena sejumlah alat yang dibutuhkan mendapat insiden pada saat pengirimanan material, sebab kapal yang memuat itu terbakar lalu tenggelam sehingga harus memesan ulang sejumlah alat yang dibutuhkan.

“Selain insiden pengiriman barang, juga terjadinya insiden kecelakaan saat melaksanakan pekerjaan PJU di kilometer 9 yang tertabrak mobil sehingga dua orang pelaksana meninggal dunia,” tuturnya.

Proyek yang menelan anggaran sebanyak Rp6,8 miliyar itu akan dipasang sebanyak PJU mencapai 560 unit yang terdiri dari lampu ganda dan lampu tunggal dan saat ini proses pengerjaan telah mencapai progres 46 persen.

Lanjutnya, selain itu, keterlambatan pembayaran dari pihak pemerintah mempengaruhi kinerja kontraktor, terlebih semua material lampu penerangan jalan yang akan dipesan harus dilakukan pembayaran lunas baru dapat dilakukan pengiriman.

“Seperti kabel, lampu dan tiang, itu harus dibayar full oleh kontraktornya, sehingga barang yang telah dipesan harus terlebih dahulu dilakukan pelunasan, baru sejumlah alat itu dapat dilakukan pengiriman oleh pihak perusahaan,” ucapnya.

Jika kontraktor tidak dapat menyelesaikan PJU sebelum waktu yang telah ditentukan, maka pihak PUPR akan memberikan sanksi finalty atau pemutusan kontrak. (wn1017)


Proyek Penerangan Jalan Umum Kembali Dilanjutkan

Rabu, 25/10/2017

LANJUT KEMBALI : Proyek penerangan PJU yang menelan anggara Rp6,8 miiar kembali dilanjutkan setelah sempat terhenti karena kendala teknis.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.