Jumat, 03/11/2017

Badan Keuangan Sudah Keluarkan SPPD Rp850 Miliar

Jumat, 03/11/2017

Tur Wahyu Sutrisno

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Badan Keuangan Sudah Keluarkan SPPD Rp850 Miliar

Jumat, 03/11/2017

logo

Tur Wahyu Sutrisno

PENAJAM - Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) hingga November 2017 telah mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana atau SPPD sebesar Rp850 miliar untuk pembayaran gaji dan insentif pegawai serta pelaksanaan oprasional Pemerintah Kabupaten setempat.

Kepala Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser utara, Tur Wahyu Sutrisno menyatakan pengeluaran belanja langsung dan tidak langsung Pemerintah Kabupaten hingga per 1 November 2017 tercatat sekitar Rp850 miliar dari SPPD yang telah dikeluarkan.

Sementara anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD 2017 Kabupaten Penajam Paser utara ditargetkan mencapai Rp1,143 triliun. “Perhitungan kami sisa saldo kas daerah masih mencukupin untuk pembayaran gaji dan insentif pegawai serta kegiatan Pemerintah Kabupaten lainnya hingga akhir tahun,” ungkap Tur Wahyu Sutrisno, kepada awak media, Kamis (2/11).

Perhitungan Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser utara kodisi saldo kas daerah saat ini masih mencukupi hingga 31 Desember 2017, dengan catatan kewajiban pembayaran proyek yang dibiayai melalui skema anggaran tahun jamak atau multiyeras dilakukan pada 2018.

Menurut Tur Wahyu, Pemerintah Kabupaten PPU menyepakati pembayaran kewajiban sejumlah pengerjaan seluruh proyek atau kegiatan multiyears akan dibayarkan pada APBD 2018.

“Melihat saldo kas daerah yang ada, Pemerintah Kabupaten tidak bisa membayar proyek multiyears, dan hanya bisa membayaran gaji dan insentif pegawai serta oprasional lainya hingga akhir 2017,” ucapnya.

Tur wahyu menyatakan prioritas manajemen kas daerah untuk pembayaran gaji dan insentif pegawai, setelah itu baru melakukan pembayaran kegiatan Pemkab lainnya.

Kas daerah kabupaten PPU didukung pendapatan asli daerah seperti pajak daerah, restibusi dan pendapatan lainnya, serta didukung dana transfer dari Pemerintah Pusat yakni dana bagi hasil minyak dan gas bumi, dana alokasi umum serta dana alokasi khusus. (wn1017)


Badan Keuangan Sudah Keluarkan SPPD Rp850 Miliar

Jumat, 03/11/2017

Tur Wahyu Sutrisno

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.