Jumat, 17/11/2017
Jumat, 17/11/2017
ILUSTRASI
Jumat, 17/11/2017
ILUSTRASI
SANGATTA – Untuk kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2018 di Kutai Timur (Kutim), Dewan Pengupahan mengusulkan sebesar Rp 2.678.731,-, naik sekitar 8,71 persen atau sebesar Rp 213.623,- dari tahun sebelumnya. UMK tahun 2017 sebesar Rp 2.464.108,-.
“Ini (besaran UMK 2018, Red.) berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Kutai Timur pada tanggal 18 Oktober 2017 lalu,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Kutim, Ramli.
Lebih lanjut Ramli mengatakan, bersarkan hasil keputusan tersebut pihaknya telah melaporkan kepada Bupati Kutim untuk usulan kenaikan UMK 2018 ke Gubernur Kaltim. “Usulan sudah kita sampaikan, tinggal menunggu hasilnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kasi Penyelesaian Perselisihan Disnakertrans Kutim Hermin Allo Rerung menjelaskan, usulan UMK 2018 besarkan dari angka inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi daerah yang dianalisis secara cermat berdasarkan aturan dan kondisifitas ketenegakerjaan.
“Penentuan dan kesepakatan berjalan dengan cepat karena sudah ada ketentuan yang diatur di dalamnya. Jadi prosesnya cepat tidak seperti tahun-tahun sebelumnya,” kata Hermin. (yul1116)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.