Minggu, 19/11/2017

Kantor Pemerintahan Terkendala Izin Lahan

Minggu, 19/11/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kantor Pemerintahan Terkendala Izin Lahan

Minggu, 19/11/2017

TANA TIDUNG- Rencana pembangunan pusat kantor pemerintahan di kawasan bundaran HU (Haji Undunsyah) di Kilometer 16, Desa Buong Baru, Kecamatan Betayau, masih terkendala persoalan lahan. Sebab lahan yang direncanakan sekitar 16 ribu hektare (ha) hanya bisa dipenuhi oleh pemerintah pusat sekitar 4 ribu ha saja dan lahan yang bisa dilakukan pun di kawasan rawa gambut yang membutuhkan anggaran besar untuk membangun diawasnya.

Armansyah Ali, salah satu tokoh masyarakat (tomas) mengatakan, persoalan lahan seperti ini kerap menjadi kendala Pemkab dalam melakukan pembangunan. Sebab hampir sepertiga kawasan di Kabupaten Tana Tidung (KTT) dikuasai oleh beberapa perusahaan besar yang memiliki izin operasional dari pemerintah pusat.

“Walaupun jalan kecil sekalipun kalau sudah menyangkut telah dikuasai oleh pihak perusahaan yang telah mengantongi izin dari pemerintah pusat maka mau tidak mau, suka tidak suka yang namanya meminta izin dari pusat harus dilakukan, sementara untuk proses ijin tersebut membutuhkan proses panjang, jadi bagaimana mau membangun kalau untuk lahannya sendiri saja susah untuk mendapatkan predikat clean and clear,”ujarnya.

Menurutnya, rencana Pemkab membangun pusat kantor pemerintahan, sangat baik dan akan memaksimalkan peningkatan pelayanan kepada masyarakat nantinya, karena disana akan dibangun Kantor Bupati, Sekretariat DPRD, Kepolisian Resort (Polrest) dan instansi penunjang lainnya.

“Kalau diberikan kebebasan membangun seluas 4 ribu ha di lahan kawasan rawa gambut maka akan membutuhkan anggaran besar untuk membuka lahan pembangunan mulai dari pembukaan jalan, penimbunan jalan, pengerasan hingga masuk proses pengaspalan, ini yang harus diperhatikan oleh pusat, selain itu lahan yang direncanakan 16 ribu ha menjadi 4 ribu ha berarti hanya seperempatnya saja yang bisa dibangun,” tambahnya.

Diakuinya, pembangunan kantor pusat pemerintahan memang membutuhkan anggaran besar untuk membangun minimal antara Rp 900 miliar hingga Rp 1 triliun, namun jika dilakukan secara bertahap maka perencanaan pembangunan akan dapat direalisasikan dengan baik.

“Kita sangat berharap pemerintah pusat mau membuka mata atas apa yang akan dilakukan oleh pemerintah kabupaten karena KTT ini sedang dalam tahap pembenahan bila belum apa-apa saja persoalan lahan tidak didukung bagaimana pembangunan akan berjalan maksimal apalagi kebutuhan mendasar masyarakat terutama akses jalan dan pelayanan publik mendesak untuk diwujudkan, masih banyak kebutuhan masyarakat lain yang menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi pemerintah untuk segera dituntaskan hanya pusat yang bisa mendukung pembangunan melalui kemudahan dalam persoalan lahan ini,” ujarnya. (ifa)

Kantor Pemerintahan Terkendala Izin Lahan

Minggu, 19/11/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.