Kamis, 23/11/2017

Pemkab Kubar Sosialisasi UU Pemilu

Kamis, 23/11/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pemkab Kubar Sosialisasi UU Pemilu

Kamis, 23/11/2017

SENDAWAR-  Sebanyak 204 orang dari delapan kampung mengikuti Sosialisasi Perundang-Undangan Politik dan Pemilu. Sosialisasi di Balai Agung Aji Tulur Jejangkat (ATJ) beberapa hari lalu. Hal itu sebagai bentuk pembinaan dan pembelajaran politik bagi masyarakat.

“Sehingga ke depan penyelenggaraan agenda pemilu, baik Pilgub Kaltim 2018, Pileg  maupun Pilpres 2019 mendatang terselenggara dengan sukses,” jelas Bupati Kubar FX Yapan dalam sambutannnya dibacakan oleh Asisten I Setkab Kutai Barat (Kubar), Silas Sinar beberapa hari lalu.

Ia menyebutkan, dengan sosialisasi itu, diharapkan dapat menemukan serta mengenali berbagai persoalan dalam penyelenggaraan pemilu serentak 2018 dan 2019. Bahkan masukan dari semua pihak dapat dijadikan sarana pemindahan konflik di masyarakat. “Juga sebagai bentuk pembinaan dan pembelajaran politik bagi masyarakat. Sehingga kedepan penyelenggaraan agenda pemilu dapat terselenggara dengan sukses. Sebagai motivasi bagi seluruh stakeholder akan pentingnya menggunakan hak pilihnya dengan memberikan suara pada pemilu,” beber  Silas Sinar.

Bupati FX Yapan berpesan agar momen itu dimanfaatkan sebagai kesempatan meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kapasitas diri dalam hal perundang-undangan politik dan keterlibatan politik. “Masyarakat agar tetap menjaga situasi kondusif. Semua pihak terkait baik aparatur pemerintah, KPUD, aparatur penegak hukum, bersama dengan partai politik terus tingkatkan kerjasama, kordinasi dan konsolidasi peran dan fungsi menjaga ketertiban dan keamanan, masyarakat,” katanya.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kubar, Hermanuddin melalui Kabid Politik Dalam Negeri, Isak Pongsamma menambahkan, tujuan kegiatan sosialisasi sebagai sarana koordinasi bagi semua pihak untuk mensukseskan pemilu 2018 dan 2019. “Juga menginventarisir beragam masukan dan permasalahan yang timbul dalam persiapan hingga pelaksanaannya. Adapun  Sosialisasi perundangan diantaranya, yakni UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum,” jelas dia.

Untuk diketahui, kegiatan itu dibagi dalam tiga zona. Diantaranya zona pertama 8 kecamatan ( Barong Tongkok, Melak, Sekolaq Darat, Linggang Bigung, Tering, Long Iram, Nyuatan dan Mook Mannar Bulatn). Kemudian zona II dipusatkan di Kecamatan Muara Lawa yang akan diikuti 109 peserta dari empat kecamatan (Muara Lawa, Damai, Siluq Ngurai dan Bentian Besar), serta zona II berpusat di Kecamatan Muara Pahu diikuti empat kecamatan ( Muara Pahu, Penyinggahan, Jempang dan Bongan).(imr)


Pemkab Kubar Sosialisasi UU Pemilu

Kamis, 23/11/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.