Sabtu, 25/11/2017

TPBD Masih Sisakan 13 Kasus Tapal Batas

Sabtu, 25/11/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

TPBD Masih Sisakan 13 Kasus Tapal Batas

Sabtu, 25/11/2017

SENDAWAR - Ada 15 kasus tapal batas yang harus diselesaikan Tim Penegasan Batas Daerah atau TPBD Kabupaten Kutai Barat(Kubar). Sejak disahkan pada 21 Maret 2017, 10 orang yang masuk dalam tim tersebut telah menuntaskan dua kasus tapal batas dengan Kabupaten Kutai Kartanegara. Artinya, masih ada pekerjaan rumah untuk menuntaskan 13 kasus lagi.

Kepala Bagian Pemerintahan Kubar, Misran Effendi, mengatakan 15 kasus tapal batas terbagi tiga bagian. Yakni tapal batas antar kabupaten yang berjumlah lima kasus dengan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Paser, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Mahakam Ulu, dan Kabupaten Barito Utara di Provinsi Kalimantan Tengah.

Untuk antar kecamatan, ada enam kasus yang melibatkan 10 kecamatan. Yakni batas Kampung Lendian Liang Nayuq di Kecamatan Siluq Ngurai dengan Kampung Jelmu Sibak, Sambung dan Tende di Kecamatan Bentian Besar. Kemudian Kampung Juhan Asa di Kecamatan Barong Tongkok dengan Kampung Linggang Mapan di Kecamatan Linggang Bigung. “Menuntaskan sebuah kasus sengketa tapal batas sangat rumit, karena harus menghadirkan atau menemui banyak pihak. Kalau tidak, maka sengketa bisa menjadi konflik berkepanjangan,” ujar Misran, Rabu (22/11).

Kasus ketiga adalah antara Kelurahan Melak Ulu, Kelurahan Melak Ilir, Kampung Empas dan Kampung Empakuq di Kecamatan Melak dengan Kampung Sekolaq Darat dan Sekolaq Muliaq di Kecamatan Sekolaq Darat. Lalu ada kasus antara Kampung Long Daliq di Kecamatan Long Iram dengan Kampung Tukul di Kecamatan Tering.

Terakhir adalah Subsegmen Perbatasan Kampung Sebelang dan Kampung Tanjung Pagar di Kecamatan Muara Pahu, dengan Kampung Abit di Kecamatan Mook Manaar Bulatn. Kasus ini sudah dibahas dalam banyak pertemuan dengan menghadirkan para tokoh setempat. “Dibahas kemabali pada Kamis (23/11) ), dan mudah-mudahan bisa tuntas,” kata Misran.

Batas antar kampung, imbuh Misran, ada 4 kasus. Pertama, antara Kampung Sumbersari dengan Kelurahan Simpang Raya di Kecamatan Barong Tongkok. Kedua, Kampung Sangsang dengan Kampung Kaliq di Kecamatan Siluq Ngurai. Ketiga, batas Kampung Tanjung Pagar dengan Kampung Sebelang di Kecamatan Muara Pahu. Dan antara Kampung Lemper dan Kampung Deraya di Kecamatan Bongan. “Dari 13 kasus tersisa, dalam proses fasilitasi menuju finalisasi. Kita harapkan, awal tahun 2018 bisa tuntas seluruhnya,” harap Misran.

TPBD yang dibentuk dengan Keputusan Bupati Kubar Nomor: 800.05.136/K.252/2017 Tentang Pembentukan TPBD Kubar Tahun 2017. Sebagai Ketua TPBD adalah Bupati Kubar FX Yapan dengan Wakil Bupati Kubar Edyanto Arkan selaku Wakil Ketua. Sedangkan delapan anggota TPBD adalah pejabat dari instansi terkait di lingkungan Pemkab Kubar. “Tugas TPBD utama menginventarisasi atau menyiapkan dokumen batas daerah. Kemudian melakukan pengkajian terhadap dokumen, untuk menentukan titik-titik kordinat sementara pada peta. Lalu menyajikan peta kerja batas berikut titik kordinatnya, dan menentukan garis batas sementara di atas peta dasar,” imbuhnya.(imr)

TPBD Masih Sisakan 13 Kasus Tapal Batas

Sabtu, 25/11/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.