Minggu, 18/06/2017

Gubernur: Formulasi PI Sudah Final

Minggu, 18/06/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Gubernur: Formulasi PI Sudah Final

Minggu, 18/06/2017

SAMARINDA - Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak memastikan, Pemprov Kaltim menilai formulasi pembagian porsi Participating Interst (PI) sudah final. Keterlibatan daerah atas nasionalisasi eskploitasi Blok Mahakam oleh Total E&P Indonesie kepada PT Pertamina berupa pemilikan saham 10 persen. Formulasi pembagian sahamnya, 66,5 persen untuk Pemprov Kaltim dan 33,5 persen untuk Pemerintah Kabupaten Kukar.

Pemprov Kaltim bahkan sudah mengirimkan surat pembagian jatah 10 persen PI kepada Kementerian ESDM. “Sudah saya kirim.  Berita acara Satgas (Satuan Tugas) juga sudah kita laksanakan, jadi sudah final tidak perlu diperpanjang lagi,” ujarnya ditemui di Samarinda, Jumat (16/6) malam.

Pembagian jatah nasionalisasi aset nasional ini terus menimbulkan polemik. Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar sama-sama ingin mendapat bagian lebih besar. Tak ada kesepakatan sampai saat ini.

Kondisi ini memaksa Tim Advokasi Pemkab Kukar menyiapkan langkah hukum. Mereka menyatakan Pemprov Kaltim melanggar kesepakatan. Jika Pemprov Kaltim tetap bersikeras dengan angka formulasi tersebut menempuh jalur hukum.

Erwinsyah, Koordinator Tim Advokasi Pemkab Kukar mengungkap adanya kesepakan bersama antara Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar pada tahun 2012. Kesepakatannya, Pemkab Kukar akan mendapat bagian 60 persen, sisanya 40 persen Pemprov Kaltim.

Awang Faroek tak membantah adanya kesepakatan itu. Dia mengaku formulasi tersebut sedianya memang ada.  Tapi, kesepakatan itu kata dia harus batal demi hukum seiring terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37 tahun 2016, tentang PI.

Perihal Pemkab Kukar yang merasa tak dilibatkan dalam pembahasan pembagian jatah PI, Awang Faroek bergeming. Dia berkilah, Pemprov Kaltim telah menunjuk tim independen yang kompenten untuk merumuskan formulasi pembagian PI terbaru sesuai dengan Permen ESDM 37/2016.

“Tim independennya disepakati di satuan kerja (Satgas), ndak bisa dong kita bawa tim sendiri, kita meggunakan tim ahli dari Dewan Energi Nasional, Prof Andang Bachtiar, pastilah kita berpihak pada kepentingan daerah,” paparnya.

Soal renacana Pemkab Kukar yang berniat melakukan langkah hukum, Awang Faroek justru menantang Pemkab Kukar jika memang serius. Namun, bukan pasang badan, tapi ia justru mengarahkan Pemkab Kukar mengalahkan terlebih dulu Menteri ESDM.

“Silahkan (kalau mau melawan) yang dilawan bukan gubernur, tapi menteri ESDM, karena Permen ESDM bukan SK Gubernur. Kalau dia (Pemkab Kukar) gak mau menerima silahkan ke Jakarta. Kita pejabat negara, apapun keputusan pusat wajib hukumnya kita laksanakan.  Jangan bikin masalah jangan tiru Jatim dengan Kab Blora,” tukasnya.

Lebih lanjut, Awang Faroek meminta jangan lagi ada kegaduhan perihal pembagian porsi PI.  Pasalnya masih ada 5 blok migas lain yang dalam waktu dekat masa kontraknya akan segera berakhir.

“Kaltim harus tetap tenang, kalau mau ada 5 lagi yang sudah habis masa kontraknya, mulai lah dengan 10 persen di situ. Kukar mau beli lebih dari 10 persen, duitnya dari mana, mana mungkin APBD Kukar bisa beli PI pasti dari swasta? tapi Presiden sudah menutup kemungkinan itu melalui Permen 37,” beber Awang. (rs)

Gubernur: Formulasi PI Sudah Final

Minggu, 18/06/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.