Kamis, 30/11/2017

Panwaslu Belum Bisa Action

Kamis, 30/11/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Panwaslu Belum Bisa Action

Kamis, 30/11/2017

PENAJAM - Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sejumlah baliho bakal calon kepala daerah telah terpampang untuk memperkenalkan diri sejak dini, bahkan sejumlah kandidat telah terang-terangan menjanjikan sejumlah program. 

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten PPU, Daud Yusuf menyatakan pihaknya belum dapat bergerak untuk menindak sejumlah baliho yang telah bertebaran disejumlah wilayah di PPU.

“Kami akan mulai bergerak jika sudah memasuki penetapan pasangan calon, ,” tutur Daud Yusuf ketika ditemui awak media, Rabu, (29/11).

Lanjut Daud, ia belum mengetahui lebih jelas sejumlah tempat yang nantinya akan menjadi titik pemasangan alat peraga kampanye pemilu. Lokasi akan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum PPU. “Nantikan bisa dilihat dimana titik-titik yang bisa pasang dan ada berapa banyak, ketika nantinya itu melanggar aturan baru kami akan tindak,” ucapnya.

Ia menjelaskan, sejauh ini Panwaslu belum memiliki peraturan serta kewenangan terkait penertiban baliho sebelum dilakukan penetapan pasangan calon. Saat ini, penertiban masih dalam ranah Pemerintah Daerah.

“Nanti akan ada peraturan KPU-nya, jadi jika terjadi pelanggaraan untuk saat ini, masih sebatas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda)  sehingga itu masih masuk dalam lingkup instansi terkait,” kata Daud.

Kepala Seksi (Kasi) Operasional Satuan Polisi Pamong Praja PPU, Muhtar mejelaskan pihaknya beberapa waktu lalu telah mencopot sejumlah atribut kampanye politik yang dinilai melanggar aturan dan ketentuan yang telah ada.

“Sebelumnya kami sudah turun untuk menertibkan sejumlah baliho yang dinilai melanggar aturan serta sudah kedaluwarsa, agendanya dalam waktu dekat kita akan kembali turun ke lapangan lagi,” ungkapnya. 

Bedasarkan pasal 13 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007, penyelenggara reklame dilarang memasang reklame dipohon ,tembok, pagar tiang listrik/telepon, persil/halaman dan gedung/bangunan Pemerintah, TNI/Polri atau di tempat lain yang dapat mengotori dan merusak serta tidak memenuhi syarat-syarat keindahan dan ketertiban. (wn1017)


Panwaslu Belum Bisa Action

Kamis, 30/11/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.