Jumat, 01/12/2017

Warga Tuntut PT Palma Kembalikan Lahan

Jumat, 01/12/2017

Tuntut Lahan: Suasana pertemuan antara Pemkab PPU dengan perwakilan warga yang menuntut lahannya dikembalikan dari salah satu perusahaan perkebunan sawit. Ada 25 warga pemilik 76 ha tanah yang mengadu.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Warga Tuntut PT Palma Kembalikan Lahan

Jumat, 01/12/2017

logo

Tuntut Lahan: Suasana pertemuan antara Pemkab PPU dengan perwakilan warga yang menuntut lahannya dikembalikan dari salah satu perusahaan perkebunan sawit. Ada 25 warga pemilik 76 ha tanah yang mengadu.

PENAJAM - Sejumlah Warga Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menuntut perusahaan PT Palma mengembalikan lahan yang diduga diserobot. Warga mengklaim itu miliknya, yang hingga kini sudah digarap dan ditanamin oleh perusaahan yang bergerak dibidang perkebunan itu.

Keterangan dari masyarakat, PT Palma telah melakukan akad kerjasama dengan lima koperasi yang bergerak dalam bidang argo ekonomi dengan kesepakan bagi hasil produk buah sawit. Tetapi sejumlah warga yang merasa dirugikan menyatakan tidak pernah melakukan akad dengan perusahaan.

“Dari 25 warga yang datang kepada kami, mereka meminta pemerintah terlibat menangani persoalan lahan milik warga yang luasnya kurang lebih 76 hektare (ha),” ungkap Asisten Pembangunan dan Perekonomian Sekretariat Kabupaten PPU, Ahmad Usman, Kamis (30/11).

Kelima koperasi yang dimaksud diantaranya adalah Koperasi Mitra Karya, Koperasi Bersama dan sejumlah koperasi yang bergerak dibidang usahan pola kemitraan yang menangani hasil prosuksi buah sawit.

Ditempat yang sama Kepala Bagian Perekonomian, Kuncoro menjelaskan masyarakat yang mengaku sebagai pemilik lahan seluas 76 ha itu menuntut agar lahan segera dikembalikan kepada mereka. Lahan itu selama ini telah ditanamin sawit oleh PT Palma. Padahal tanah yang dimaksud bukan bagian dari perjanjian kerjasama dengan perusahaan.

“Menurut mereka lahan tersebut tidak masuk dalam perjanjian kontrak PT Palma dengan koperasi, terlebih para pemilik lahan bukan sebagai pengurus koperasi, maka dari itu, mereka meminta agar tanah tersebut dikembalikan kepada warga,” Terang Kuncoro.

Di dalam pelaksanaan akad kerjasama yang dilakukan di depan notaris, pihak perusahaan tidak melibatkan warga, pemerintah atau dinas teknis yang berkompeten seperti Dinas Perkebunan. Sedianya dalam ketentuan setiap persetujuan harus ada keterlibatan dari dinas terkait. 

“Untuk memindak lanjuti permasalahan itu, kami akan memanggil perusahaan dan pemilik lahan yang difasilitasi dinas teknis yakni Dinas Perkebunan dan Dinas Koperasi dan meminta warga untuk menggandakan surat hak milik (SHM) setifikat lahan,” ujar Kuncoro. (wn1017)


Warga Tuntut PT Palma Kembalikan Lahan

Jumat, 01/12/2017

Tuntut Lahan: Suasana pertemuan antara Pemkab PPU dengan perwakilan warga yang menuntut lahannya dikembalikan dari salah satu perusahaan perkebunan sawit. Ada 25 warga pemilik 76 ha tanah yang mengadu.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.