Senin, 19/06/2017
Senin, 19/06/2017
HASIL CURIAN: Mobil pikap yang digunakan kawanan pencuri buah sawit diamankan polisi sebagai barang bukti.
Senin, 19/06/2017
HASIL CURIAN: Mobil pikap yang digunakan kawanan pencuri buah sawit diamankan polisi sebagai barang bukti.
TENGGARONG – Akibat memanen Tandan Buah Segar (TBS) milik PT Cahaya Anugerah Plantations (CAP) di Blok P 35/36 afdeling 3, Desa Sabintulung, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara, empat warga diamankan polisi.
Hendra (30), Eko (25), Aidil (32), dan Tomo (32) tertangkap basah sedang memanen sekitar 2 buah sawit milik PT PT Teladan Prima Group (CAP) pada Sabtu (17/6) lalu.
“Keempat tersangka ini diamankan karyawan perusahaan saat melakukan pencurian buah sawit,” kata Kapolsek Muara Kaman, AKP TM Panjaitan.
Kasus ini sendiri dilaporkan M Syahir (66), Humas PT Teladan Prima Group. Semula, pelapor sering menerima laporan bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering terjadi pencurian TBS oleh oknum tidak dikenal.
Syahrir mendatangi TKP bersama Agus Riyadi (37), HRD PT CAP dan Sholihin (29). Sesampainya di lokasi, keduanya mendapati Hendra dan kawan-kawannya sedang mengambil buah kelapa sawit milik PT CAP.
Keempat tersangka langsung diamankan beserta satu unit mobil pikap yang diisi buah sawit. Kasus ini pun kemudian dilaporkan ke Polsek Muara Kaman. “Tersangka melanggar pasal 363 ayat (4) e KUHP subsider 362 KUHP,” jelasnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan empat buah alat pencongkel sawit, cangkul, satu unit mobil pikap merk suzuki tanpa pelat. “Buah kelapa sawit yang diamankan sekitar 2 ton. Dengan kejadian ini PT CAP melaporkan kerugian Rp 3 juta,” terang TM Panjaitan. (ami)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.