Senin, 19/06/2017

DRD Kembali Kaji Relokasi Desa Mulawarman

Senin, 19/06/2017

DIKEPUNG TAMBANG: Pertambangan di Desa Mulawarman mengepung pemukiman dan lahan pertanian.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

DRD Kembali Kaji Relokasi Desa Mulawarman

Senin, 19/06/2017

logo

DIKEPUNG TAMBANG: Pertambangan di Desa Mulawarman mengepung pemukiman dan lahan pertanian.

TENGGARONG – Dewan Riset Daerah (DRD) Kutai Kartanegara dipercaya Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) untuk membuat kajian tentang relokasi Desa Mulawarman, Kecamatan Tenggarong Seberang. Pada 2013 lalu, kajian serupa telah dilakukan dan hasilnya DRD tidak merestui relokasi desa yang telah dikepung pertambangan batu bara tersebut. 

Kepala Balitbangda Kukar, Akhmad Hardi Dwi Putra menyebut, kajian itu sebagai bahan masukan bagi Pemkab Kukar, ikhwal untung ruginya jika desa eks transmigrasi itu direlokasi. 

“Kita sudah menyerahkan bahan kajian kondisi terkini Desa Mulawarman ke DRD Kukar untuk dikaji lebih mendalam,” kata Kepala Balitbangda Kukar, Hardi kepada Koran Kaltim, pekan lalu.

Berdasarkan pemantauan Balitbngda terkini, Desa Mulawarman sudah dikepung dengan operasi pertambangan batu bara, dan sebagian masyarakat desa sudah menjual lahannya ke perusahaan. 

Kajian relokasi itu, kata Hardi, sangat penting sebagai pertimbangan Pemkab Kukar atas usulan masyarakat desa Mulawarman.

“Kalau berdasarkan hasil kajian DRD Kukar 2013, pemkab Kukar harus menolak keinginan relokasi desa Mulawarman,” katanya.

Ketua DRD Kukar, Ince Raden mengaku telah beberapa kali menggelar rapat dengan Pemkab Kukar. “Kita diminta membuat kajian terbaru,” ujarnya.

Menurut Ince Raden, hasil pertemuan terakhir, peserta rapat  yang terdiri dari stakeholder yang berkepentingan terhadap relokasi itu diminta membuat pertimbangan yang dilihat dari sisi positif dan negatif.

“Kajian DRD 2013 menolak Desa Mulawarman direlokasi karena akan menjadi preseden buruk bagi Pemkab Kukar jika relokasi dilakukan. Pemkab terkesan tidak mampu menjaga keutuhan wilayahnya dan dikhawatirkan jika relokasi disetujui maka desa lainnya akan mengikuti hal serupa,” jelasnya.

Sementara itu, Kabag Pemerintahan Setkab Kukar, Sunggono menambahkan kajian kali ini akan dilakukan lebih dalam, yang melibatkan tim Pemkab Kukar, Balitbangda, dan DRD.

Kajian nantinya harus sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku dengan mempertimbangkan kelebihan dan kekurangannya jika usulan masyarakat tersebut nantinya diwujudkan. “Hasil kajian tim nantinya akan disampaikan ke Ibu Bupati,” jelasnya. (ran)


DRD Kembali Kaji Relokasi Desa Mulawarman

Senin, 19/06/2017

DIKEPUNG TAMBANG: Pertambangan di Desa Mulawarman mengepung pemukiman dan lahan pertanian.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.