Sabtu, 23/12/2017

“Jika Benar Pencemaran, Jangan Ditutup-tutupi”

Sabtu, 23/12/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

“Jika Benar Pencemaran, Jangan Ditutup-tutupi”

Sabtu, 23/12/2017

TENGGARONG – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar mengambil sampel air Sungai Jembayan, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar) yang diduga tercemar oleh aktivitas perusahaan. DLHK diminta untuk transparan dalam membeberkan hasil uji laboratorium sampel tersebut. 

Hal ini disampaikan Rudiansyah, Wakil Ketua DPRD Kukar, Jumat (22/12/2017) kemarin.“BLHD (Sekarang DLHK) kita minta untuk tidak menutupi apapun hasil penelitian air sungai Jembayan,” katanya.

Hal ini penting. Selain menyangkut kepercayaan warga pada DLHK Kukar, lanjut dia, kondisi mutu atau kualitas air sungai juga harus terungkap. Sebab, sungai itu tidak hanya dimanfaatkan oleh warga Sungai Payang.

Total ada lima desa di Kecamatan Loa Kulu yang warganya memanfaatkan Sungai Payang untuk keperluan Mandi, Cuci dan Kakus (MCK), salah satunya Desa Jembayan Dalam, Jembayan Tengah hingga Desa Jembayan.

“Air sungai Jembayan menjadi sumber kehidupan lima desa di Loa Kulu, jadi jika tercemar bisa dipastikan akan membuat masyarakat di lima desa ini menderita juga,” bebernya.

Warga Desa Sungai Payang sempat heboh karena kondisi air sungai Jembayan tiba-tiba berubah kehitaman dan berbau pada Selasa (19/12) lalu. Dugaan pencemaran makin kuat karena ikan sungai banyak mati. Warga juga enggan menggunakan lagi air sungai untuk keperluan MCK.

Ditambahkan Rudiansyah, DLHK harus membeberkan hasil penelitian air Sungai Payang. Jika terbukti terjadi pencemaran akibat ulah perusahaan, maka perusahaan diminta bertanggung jawab atas semua kerugian warga,

“Jika ada aktivitas perusahaan yang tidak benar harus dibina dan jika masih juga tidak mengindahkan Amdal maka bisa ditindak oleh Pemda seperti pencabutan izin lingkungan,” tegasnya.

Ia mengatakan, semua perusahaan yang ada di Kukar seharusnya bisa mensejahterakan warga Kukar. Jangan hanya korporasi saja yang mendapatkan keuntungan dan membuat lingkungan tercemar. (ami)

“Jika Benar Pencemaran, Jangan Ditutup-tutupi”

Sabtu, 23/12/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.