Kamis, 28/12/2017

Pengadilan Sita Pabrik Sawit PT MSP

Kamis, 28/12/2017

DISITA: PN Tenggarong menyita pabrik PT Mahakam Sawit Plantation (MSP) Group. Eksekusi aset ini dilaksanakan 21 Desember lalu berdasarkan surat pengadilan Nomor 14/Pdt.G/2017. (FOTO: AMIN/KK)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pengadilan Sita Pabrik Sawit PT MSP

Kamis, 28/12/2017

logo

DISITA: PN Tenggarong menyita pabrik PT Mahakam Sawit Plantation (MSP) Group. Eksekusi aset ini dilaksanakan 21 Desember lalu berdasarkan surat pengadilan Nomor 14/Pdt.G/2017. (FOTO: AMIN/KK)

TENGGARONG – PN Tenggarong melakukan sita eksekusi terhadap aset PT Mahakam Sawit Plantation (MSP) Group. Eksekusi aset ini dilaksanakan 21 Desember lalu berdasarkan surat pengadilan Nomor 14/Pdt.G/2017/PN.Trg, tertanggal 18 Desember 2017.

Sita eksekusi terhadap pabrik yang terletak di Dusun Banyuwangi, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sebulu ini dilakukan setelah eks karyawan PT MSP, Sudirman memanangi gugatan terhadap  perusahaan yang dulu bernama Kalpataru tersebut.

Kuasa Hukum Sudirman, Dony Setio Budi membeberkan eksekusi ini untuk membayar hak Sudirman, eks karyawan PT MSP yang dipecat dengan tuduhan penggelapan pajak. Namun hal tersebut tidak terbukti sehingga diperkarakan di PN Tenggarong.

”Setelah didaftarkan, pada sidang mediasi 2 Mei 2017 memutuskan kesepakatan perdamaian. Poinnya, PT SMP wajib membayar hak Sudirman sesuai yang telah disepakati dalam akta perdamaian paling lambat 30 Juni 2017,”  katanya.

Sudirman melalui kuasa hukumnya memohon pelaksanakan eksekusi terhadap aset bergerak maupun tidak bergerak milik PT MSP. Selanjutnya permohonan eksekusi dikabulkan 18 Desember dan pada 21 Desember 2017 dilakukan sita eksekusi aset milik PT MSP.

Semula ada empat mobil PT MSP yang akan disita, namun hanya ditemukan 1 mobil Triton KT 8036 CO. Karena nilai yang tidak mencukupi, maka dilakukan sita pada pabrik PT MSP beserta perumahan karyawan. 

“Sita eksekusi tidak serta merta menyegel PKS (Pabrik Kelapa Sawit) dan tidak menghentikan aktivitas PKS dan tetap berjalan seperti biasanya untuk merawat PKS agar tetap memiliki nilai jual nantinya. Sita eksekusi dilakukan untuk mengkroscek kebenaran letak dan kebenaran kepemilikan pabrik (PT MSP),” jelasnya.

Aset yang dilakukan sita eksekusi nanti akan dilelang, pengumuman lelang dan penjualan lelang dilaksanakan di 2018 mendatang. “Kita mendapat info  lahan pabrik itu milik masyarakat setempat yang dikerjasamakan dalam bentuk kemitraan dengan PT MSP dan ada pula lahan milik koperasi,” bebernya.

Ia menegaskan sita eksekusi ini hanya PKS PT MSP. Sementara lahan warga yang dikerjasamakan diimbau untuk menuntut hak dan tidak terprovokasi. Sebab eksekusi ini merupakan solusi agar semua hak warga dan eks pekerja bisa terbayarkan oleh PT MSP.

Warga yang memiliki hak diminta membuktikan legalitas lahan. Sementara untuk eks karyawan lainnya diminta membuktikan legalitas pengangkatan karyawan dan berapa bulan belum digaji beserta pesangonnya. “Sebelum dilaksanakan lelang eksekusi, Pak Sudirman membuka dan menerima itikad baik PT MSP melakukan pembayaran tanpa lelang eksekusi,” terang Dony.

Humas PN Tenggarong, Titis Tri Wulandari mengungkapkan  PT MSP wajib membayar Sudirman sekitar Rp 200 juta. “Karena tidak dibayar, penggugat memohon dilakukan eksekusi pada 6 Oktober dan dikabulkan pada 18 Desember,” bebernya.

Pada 21 Desember 2017 dilakukan eksekusi pada pabrik sawit PT MSP di Sebulu. “Jadi aset yang disita itu berupa pabrik. Nanti akan dilelang di 2018, setelah dilelang maka hak sudirman dibayarkan dan sisanya dikembalikan ke perusahaan,” tegasnya. (ami)


Pengadilan Sita Pabrik Sawit PT MSP

Kamis, 28/12/2017

DISITA: PN Tenggarong menyita pabrik PT Mahakam Sawit Plantation (MSP) Group. Eksekusi aset ini dilaksanakan 21 Desember lalu berdasarkan surat pengadilan Nomor 14/Pdt.G/2017. (FOTO: AMIN/KK)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.