Kamis, 11/01/2018

Pemkab Tolak Upaya Perdamaian

Kamis, 11/01/2018

ILUSTRASI

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pemkab Tolak Upaya Perdamaian

Kamis, 11/01/2018

logo

ILUSTRASI

TENGGARONG - Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) melalui kuasa hukumnya menolak jalur perdamaian yang ditawarkan Marwan cs dalam perkaran gugatan perdata pengembalian hak DPRD Kukar periode 2009-2014 silam. Dalam mediasi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong pukul 10.00 wita, Pemkab memiliki untuk melanjutkan persidangan ke tahap selanjutnya.

Informasi yang dihimpun, Pemkab ingin mengetahui secara pasti nilai yang harus dibayar Pemkab sesuai putusan inkrah hakim PN Tenggarong. “Hasilnya gagal upaya damai sehingga dilanjutkan ke agenda pemeriksaan pokok perkara,” kata Agus Shali, Kuasa Hukum Marwan cs.

Diketahui, tujuh eks angoota DPRD Kukar itu adalah Marwan, Suriadi, Rusliadi, Sudarto, Sutopo Gosif, G Asman Gilir dan Mahdalena menggugat DPRD, Bupati dan BPKAD. Gugatan perdata karena tergugat dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak membayarkan hak-hak penggugat sebagai anggota dewan.

Penonaktifan ketujuh eks DPRD Kukar terkait kasus pidana. Namun, putusan akhir yang sudah berkekuatan hukum tetap oleh MA menyatakan hak martabat ketujuh eks DPRD itu harus dikembalikan. Faktanya, hingga sekarang hak tersebut belum diterima, seperti tunjangan perumahan, uang pengabdian, dan hak lainnya.

Total gugatan Marwan cs sekitar Rp 10 miliar. DPRD Kukar digugat Rp 8 Miliar sebagai tergugat I, sementara Bupati dan BPKAD Kukar digugat Rp 786 juta sebagai tergugat II dan III. “Intinya tidak tercapai kesepakatan dalam hal upaya perdamaian tersebut,” ungkap Agus  saat dihubungi. (ami)


Pemkab Tolak Upaya Perdamaian

Kamis, 11/01/2018

ILUSTRASI

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.