Jumat, 19/01/2018

Selfie ASN dengan Paslon Pilgub Harus Dihapus

Jumat, 19/01/2018

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Selfie ASN dengan Paslon Pilgub Harus Dihapus

Jumat, 19/01/2018

TENGGARONG – Pemilu serentak di beberapa kabupaten/kota dan provinsi memang jadi perhatian pemerintah. Salah satu yang disoroti adalah soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB) sudah mengingatkan agar ASN untuk tidak terlibat politik praktis.

MenPAN dan RB menerbitkan regulasi nomor B/71/M.SM.00.00/2017 perihal pelaksanaan netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2018, pemilihan legislatif tahun 2019, dan pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2019.

Aturan tersebut menjelaskan beberapa larangan terhadap ASN, salah satunya larangan berswafoto atau selfie dengan salah satu pasangan calon (Paslon) yang ikut Pilkada. Di Kaltim sendiri, akan dilaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Juni mendatang.

“Surat edaran MenPAN dan RB kami yakin ini sudah diterima Pemprov, Pemkab maupun Pemkot, tapi insya Allah kami dari Panwaslu Kukar akan agendakan untuk koordinasi  dengan Pemkab sebagai langkah awal pengawasan soal netralitas ASN,” kata Ketua Panwaslu Kukar, M Rahman.

Rencananya, koordinasi untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap regulasi yang dikeluarkan MenPAN dan RB akan dilaksanakan pada pekan pertama Februari mendatang sebelum penetapan pasangan calon.

“Surat  sudah kita siapkan, tinggal menentukan tanggal karena masih fokus awasi tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih tetap oleh petugas PPDP dari KPU,” tutur Rahman.

Ia menerangkan, regulasi yang dikeluarkan MenPAN dan RB mengatur bahwa ASN atau PNS dilarang terlibat dalam politik praktis, bahkan untuk berswafoto dengan pasangan calon tertentu hingga mengunggah ke media sosial dilarang. “Setelah calon ditetapkan maka postingan itu sebaiknya dihapus oleh yang bersangkutan (ASN) yang telanjur meng-upload atau mengunggah foto selfie dengan paslon tertentu,” tegasnya.

Jika ASN tidak mempedulikan larangan tersebut, maka itu masuk kategori pelanggaran dan Komisi ASN berhak melakukan penindakan. Panwalsu sendiri, lanjut Rahman, hanya bersifat mengimbau dan memberikan rekomendasi terkait temuan pelanggaran, khususnya berkaitan dengan netralitas PNS saat Pilgub Kaltim 2018 mendatang. “Jika pelanggaran ASN maka yang berhak menindak adalah Komisi ASN,” terang Rahman. (ami)


Selfie ASN dengan Paslon Pilgub Harus Dihapus

Jumat, 19/01/2018

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.