Sabtu, 27/01/2018
Sabtu, 27/01/2018
Foto: Ilustrasi/korankaltim.com)
Sabtu, 27/01/2018
Foto: Ilustrasi/korankaltim.com)
TENGGARONG- Jelang Pilgub Kaltim 2018, Disdukcapil Kukar masih mencetak e-KTP secara normal menyesuaikan kemampuan mesin cetak yang dimiliki. “Cetak e-KTP normal saja seperti biasa, kami mampu cetak sampai 300 keping karena kami punya tiga mesin, satu mesin mampu cetak 100 keping,” kata Kabid Pencatatan Sipil Disdukcapil Kukar, Yasmet, kepada Koran Kaltim, kemarin.
Yasmet menegaskan, bagi warga yang belum mendapatkan e-KTP dan sudah merekam data diberikan surat keterangan. Surat keterangan tersebut berlaku seperti halnya KTP untuk segala urusan adminduk.
“Surat keterangan berlaku untuk semua administrasi kependudukan termasuk ikut memilih di pilkada, ini berdasarkan surat edaran dari kemendagri, “katanya.
Yasmet belum mengetahui secara pasti berapa jumlah masyarakat Kukar yang belum memiliki e-KTP karena proses cetak dan perekaman data terus berlangsung tiap hari. “Masyarakat yang sudah miliki surat keterangan, dianggap sudah memiliki e-KTP. Masyarakat yang ingin mengetahui apakah e-KTP nya sudah tercetak bisa mengecek ke kantor camat, “ujarnya.
Disdukcapil akan mendahulukan pencetakan bagi masyarakat yang sudah melakukan perekaman sejak jauh hari. “Data rekaman yang sudah masuk duluan yang hampir satu tahun belum tercetak, akan kami dahulukan dicetak. Sejauh ini, kendala hanya gangguan jaringan, sedangkan untuk blanko dan tinta aman saja, “pungkasnya. (ran)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.