Senin, 29/01/2018

Kelola PI 10 Persen di Blok Mahakam, Pemkab Boleh Pinjam Dana

Senin, 29/01/2018

dok

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kelola PI 10 Persen di Blok Mahakam, Pemkab Boleh Pinjam Dana

Senin, 29/01/2018

logo

dok

TENGGARONG-Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar diminta untuk mempertegas sistem kerja sama pengelolaan PI 10 persen di Blok Mahakam dengan Pertamina. Hal ini disampaikan anggota Komisi III DPRD Kukar, Awang Yacoub Luthman.

Sebab, dalam sistem kerjasama Blok Mahakam di Kaltim melalaui Perusda BUMD (Gabungan Pemprov dan Pemkab) memiliki peluang mengelola sendiri hak PI 10 persen tersebut dengan cara meminjam dana pihak ketiga.

“Begini, kalau kita jadi Pemda seharusnya tanya dulu, jika Pertamina mau menggendong atau menerima beban pinjaman ke kita, apa manfaatnya? Apa tidak lebih baik kita pinjam pihak ketiga dan dapat bunga lebih murah serta waktu investasi lebih panjang,” bebernya.

Apalagi, peluang meminjam dana itu sangat terbuka karena sudah diatur dalam Permen ESDM 37/2016. Hal ini juga pernah disampaikan Suyanto, Sekretaris Ditjen Migas Kementrian ESDM pada 2017 lalu. Boleh kok pinjam dana, asal bukan saham,” kata Awang.

Pinjaman dana pihak ketiga bisa membantu Kaltim jika Pertamina sebagai Kontraktor Blok Mahakam ternyata memberikan bunga lebih besar dan investasi jangka pendek. Sementara pihak ketiga memberikan bunga lebih kecil dengan jangka investasi panjang.

Apalagi ini juga diatur dalam Permen 37/2016 bahwa pinjaman  dari pihak ketiga dibolehkan asal bukan saham. Selain itu, ada opsi lainnya seperti Pertamina meminjami atau membiayai kewajiban BUMD Kaltim.

“Intinya skema kerja sama BUMD dan kontraktor (Pertamina) adalah kontraktor meminjami atau membiayai besaran kewajiban BUMD pengelolaan PI, jadi bukan dikasih gratis. Ini berdasarkan permen ESDM 37/2016.,” bebernya.

Hanya saja,  Permen ESDM 37/2016 yang mengatur soal PI itu akan direvisi sehingga harus ditunggu hasil revisi terbaru itu. Awang juga mengaku sebenarnya Pemkab maupun Pemprov memiliki peluang mengelola PI itu. Bahkan hingga menjadi kontraktor (pemegang mayoritas saham). Alasannya karena infrastuktur sudah tersedia dan Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan recovery dari pekerja Total E&P Indonesie. (ami)


Kelola PI 10 Persen di Blok Mahakam, Pemkab Boleh Pinjam Dana

Senin, 29/01/2018

dok

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.