Sabtu, 10/02/2018
Sabtu, 10/02/2018
Sabtu, 10/02/2018
TENGGARONG—Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) bagi warga Kabupaten Kukar masih menemui banyak kendala. Selain kuota blanko terbatas yang diterima Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dari Pemerintah Pusat, data rekam ganda juga jadi persoalan.
Sekretaris Disdukcapil Kukar Hardiansyah mengatakan banyak ditemukan data ganda dari pemohon e-KTP yamg menghambat proses verifikasi data penduduk. “Adanya data rekaman ganda menyebabkan proses pembuatan berlangsung lama lantaran data rekaman harus diverifikasi terlebih dulu,” ungkapnya di Komplek Perkantoran Bupati, Gedung A Lantai Dasar, Jalan Wolter Mongisidi, Kabupaten Kukar, Jumat (9/2).
Rekaman ganda terjadi lantaran pembuat e-KTP melakukan dua kali perekaman, dan dua data rekaman tersebut statusnya belum Print Ready Record (PRR). “Biasanya ada pembuat e-KTP yang sudah rekam data di kecamatan, kemudian setelah kesini ditanya sudah rekam? dibilang belum. Terus kita rekam lagi,” jelasnya.
Nah, data ganda tersebut harus diverifikasi dan data personal itu statusnya harus PRR untuk bisa dicetak.
“Verifikasi dulu datanya, biasanya data rekam pertama yang PRR dan kami menghubungi terlebih dulu pusat untuk menghapus data yang serupa. Setelah tidak ada kesamaan data baru bisa dicetak e-KTP-nya,” pungkasnya. (rf218)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.