Senin, 26/02/2018

Air Limbah Genangi Kebun Warga, BLH Kaltim Perintahkan PT MHU Bayar Ganti Rugi

Senin, 26/02/2018

Petugas BLH Kaltim dan Kepolisian Sektor Loa Kulu meninjau lokasi dugaan pencemaran limbah yang diduga diakibatkan aktivitas pembukaan lahan PT MHU. (VIAN/KORANKALTIM.COM)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Air Limbah Genangi Kebun Warga, BLH Kaltim Perintahkan PT MHU Bayar Ganti Rugi

Senin, 26/02/2018

logo

Petugas BLH Kaltim dan Kepolisian Sektor Loa Kulu meninjau lokasi dugaan pencemaran limbah yang diduga diakibatkan aktivitas pembukaan lahan PT MHU. (VIAN/KORANKALTIM.COM)

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kaltim meninjau lokasi dugaan kerusakan lingkungan di Loh Sumber, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Senin (26/2).

Sebanyak 1,6 hektare kebun warga di Desa Loh Sumber menjadi kolam akibat aktivitas pembukaan lahan oleh PT Multi Harapan Utama (MHU).

"Dari 22 hektare lahan kami, 1,6 haktare terendam akibat aktivitas pertambangan," kata Erwin, perwakilan pemilik lahan.

Kasi Pengaduan dan Penyelesaian Lingkungan Hidup BLH Kaltim, Mukhrim mengatakan dari hasil peninjauan lapangan, aktivitas perusahaan diduga menyebabkan kerusakan lingkungan sehingga air menggenangi kebun karet warga.

"Karena aliran sungai ditutup, drainasenya tidak berjalan dengan baik sehingga menyebabkan kebun warga terendam," kata Mukhrim.

Karena itu, PT MHU diwajibkan membayar ganti rugi atas kerusakan yang ditimbulkan dan mengembalikan kondisi lahan seperti semula.

"Itu sesuai amanat Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," tegas Mukhrim.


Penulis   : Supiansyah


Air Limbah Genangi Kebun Warga, BLH Kaltim Perintahkan PT MHU Bayar Ganti Rugi

Senin, 26/02/2018

Petugas BLH Kaltim dan Kepolisian Sektor Loa Kulu meninjau lokasi dugaan pencemaran limbah yang diduga diakibatkan aktivitas pembukaan lahan PT MHU. (VIAN/KORANKALTIM.COM)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.