Minggu, 09/07/2017

Pengedar Sabu dan Pil Koplo Dibekuk

Minggu, 09/07/2017

Ilustrasi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pengedar Sabu dan Pil Koplo Dibekuk

Minggu, 09/07/2017

logo

Ilustrasi

TENGGARONG - Peredaran narkoba di Kutai Kartanegara (Kukar) semakin mengkhawatirkan. Bukan hanya di daerah perkotaan namun juga sudah merambah daerah-daerah yang berada di hulu Mahakam Kukar seperti Kota Bangun hingga Kecamatan Tabang.

Buktinya, Unit Reskrim Polsek Kota Bangun mengamankan salah satu pengedar sabu, Ahmad Fauzi (27) warga  Desa Suka Bumi (SP 6), Kecamatan Kota Bangun, Sabtu (8/7) sekitar pukul 23.55 Wita.

Dalam prnangkapan itu, polisi mengamankan 10 poket sabu seberat 3,85 gram, 1 poket sabu berukurang besar seberat 2,35 gram dan 4 poket besar diperkirakan berisikan tawas 9,53 gram.

“Tersangkan dijerat Pasal 112 junto pasal 114  UU RI Nomor 35 Tahun  2009 tentang Narkotika,” kata Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kapolsek Kota Bangun AKP Choriyan didampingi Kanit Reskrim IPDA Joko Sulaksono.

Penangkapan Ahmad Fauzi ini bermula saat anggota Reskrim Polsek Kota Bangun mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl Ceremai RT 01 Desa Suka Bumi ( SP 6) Kota Bangun sering terjadi transaksi narkoba.

“Anggota Polsek Kota Bangun melakukan patroli dan penyelidikan sekira pukul 23.55 wita berhasil mengamankan pelaku,” bebernya.

Selanjutnya, tersangka  dibawa ke Mapolsek Kota Bangun beserta barang bukti yang diamankan untuk dilakukan proses penyidikan.

Sementara di Tabang, aparat keolisian setempat juga mengamankan 2 pengedar pil koplo jenis Doube L.  Basri (34) dan Dupriyanto (49) di tangkap di kediaman mereka masing-masing di Desa Sidomulyo, Kecamatan Tabang.

“Kedua tersangka diamankan karena melanggar pasal 197 jo pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tambah Kapolsek Tabang AKP Yunus TP.

Dari kedua tersangka, polisi mengamankan 25 butir pil koplo dan uang Rp1,4 juta yang diduga hasil penjualan obat keras tersebut. (ami)


Pengedar Sabu dan Pil Koplo Dibekuk

Minggu, 09/07/2017

Ilustrasi

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.