Senin, 10/07/2017

Puluhan Mobil Dinas Ditarik

Senin, 10/07/2017

Ilustrasi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Puluhan Mobil Dinas Ditarik

Senin, 10/07/2017

logo

Ilustrasi

TENGGARONG – Aset Pemkab Kutai Kartanegara mulai diinventarisir satu per satu. Salah satunya adalah mobil dinas (Mobdin) dan aset lainnya, baik yang dikuasai oleh pensiunan PNS, aset yang bukan peruntukannya hingga aset yang diperjualbelikan secara ilegal.

Seperti yang sudah dilakukan Bagian Administrasi Perlengkapan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar  melalui Sub Bagian Perlengkapan dan Distribusi, yang sudah berhasil mengamankan 40 mobdin yang dikuasai baik oleh ASN maupun swasta.

Menariknya, dari 40 mobil aset pemkab itu, tujuh di antaranya diketahui sudah diperjualbelikan oleh oknum ‘nakal’ mengatasnamakan salah satu pejabat Kukar.

“Selama saya menjabat di sini, sudah ada 40 lebih aset kita tarik, semuanya mobil,” kata Kabag Administrasi Perlengkapan Setkab Kukar, M Taufiq melalui Kasubag Perlengkapan dan Distribusi, Aulia Wirahman.

Ketujuh mobil yang berhasil diamankan itu merupakan mobil yang diperjualbelikan oleh oknum tertentu dengan alasan lelang terbatas (dum). Bahkan kasus ini juga menyeret nama anggota legislatif Kukar.

Sungguh ironi memang, hampir setiap tahun Pemkab Kukar selalu melakukan pengadaan kendaraan dinas menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun sejauh ini tidak semua kendaraan dinas baik motor maupun mobil terlihat wujudnya. “Sedangkan mobil lainnya ditarik karena dimanfaatkan bukan untuk peruntukannya,” ungkapnya.

Ia juga menerangkan, sistem dum atau lelang terbatas  juga ada waktunya sehingga warga diminta agar tidak mudah tertipu jika ada oknum yang menawari modin dengan alasan akan di dum untuk diperjualbelikan.

Ada syarat juga yang harus dipenuhi jika kendaraan dinas akan dilelang, seperti minimal usia kendaraan tujuh tahun. Penerima atau pemenang dum juga tidak bisa menerima lebih dari sekali jika sebelumnya sudah memang lelang. “Jika warga menemukan ada hal-hal seperti ini (jual beli mobdin) maka harus segera dilaporkan ke Bagian Perlengkapan,” imbunnya. (ami)


Puluhan Mobil Dinas Ditarik

Senin, 10/07/2017

Ilustrasi

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.