Senin, 17/07/2017
Senin, 17/07/2017
Ilustrasi
Senin, 17/07/2017
Ilustrasi
TENGGARONG – Dinas Kesehatan Kutai Kartanegara menawarkan pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin dilakukan melalui Corporate Social Responsibility (CSR). Draf rancangan aturan itu sedang dibuat Dinkes Kukar.
Kadinkes Kukar, Koentijo Wibdarminto menyebut, pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin melalui CSR merupakan solusi yang tepat di saat kondisi keuangan yang sedang sulit.
“Jadi yang tidak ter-caver di APBD Kukar bisa dibayarkan melalui dana CSR perusahaan,” kata Koentijo kepada Koran Kaltim, belum lama ini.
Menurut Koentijo, jika disetujui, usulan itu harus diperkuat dengan peraturan daerah. Saat ini, draf usulan itu sedang dirancang oleh Dinkes. “Tidak bisa seenaknya langsung meminta perusahaan membayarkan iuran BPJS Kesehatan, harus ada aturan yang melekat,” jelasnya.
Koentijo menjelaskan, tahun ini, Pemkab Kukar hanya sanggup menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi 7.246 warga miskin, dengan total anggaran sebesar Rp2 miliar.
Ketua Forum CSR Loa Kulu-Loa Janan, Sonhadi menyatakan kesiapannya mendukung program itu.
“Asal ada perdanya, kami siap mendukung. Kami tunduk dan patuh kepada aturan Pemkab Kukar,” ujarnya.
Selama ini, kata dia, penyaluran CSR bidang kesehatan masih berdasarkan proposal masyarakat. Nilai CSR disesuaikan dengan jarak antara perusahaan dan desa. (ran)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.