Senin, 24/07/2017
Senin, 24/07/2017
Senin, 24/07/2017
ANGGOTA DPRD Kutai Kartanegara sepertinya bakal gigit jari. Mobil dinas (Mobdin) yang dipakai anggota, selain pimpinan DPRD, harus dikembakan ke bagian aset Pemkab Kukar.
Pengembalian mobdin ini dilakukan jika anggota DPRD Kukar menerima tunjangan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2017 tentang Keuangan dan Protokoler.
“Jika ingin menerima tunjangan transportasi maka mobdin yang dipakai harus dikembalikan, itu sesuai PP 18,” kata Anggota Komisi III, Ahmad Yani, Senin (24/7).
Hanya saja, kata dia, PP 18/2017 yang diundangkan pada Juni lalu belum bisa diterapkan di Kukar. PP tersebut terlebih dahulu dibuatkan regulasi turunannya, yakni peraturan daerah.
“Perda-nya sedang digodok. Cuma perda ini berlaku untuk semua anggota DPRD, kalau pimpinan itu tidak. Mereka wajib karena diaturan melekat alat kelengkapan seperti mobdin,” bebernya.
Namun jika ada anggota DPRD yang enggan atau tidak menerima tunjangan transportasi maka bisa memakai mobdin. “Saat ini, Komisi III sudah mendata. Di Sekretariat DPRD ini ada 90 modin, yang berhak memakai modin itu hanya 41 orang,” ungkapnya.
Dengan demikian, kata dia, modin lainnya yang ada di Sekretariat DPRD atau dipakai Anggota DPRD periode sebelumnya harus dikembalikan atau ditarik oleh Bagian Aset. “PP ini bertujuan untuk inventarisir aset,” ungkapnya.
Yani menyarankan, jika mobdin ini ditarik oleh Bagian Aset lebih baik segera dilelang. Tujuannya untuk menambah Penghasilan Asli Daerah (PAD) Kukar.
“Dikhawatirkan saja, jika tidak di Dum (Lelang terbatas) maka OPD menggunakan mobdin itu. Kan nggak semua PNS berhak memakai, masa kabag pakai Fortuner. Kan ada spesifikasi, cc-nya beda,” tegasnya. (ami)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.