Jumat, 28/07/2017
Jumat, 28/07/2017
Marli
Jumat, 28/07/2017
Marli
TENGGARONG - Jual beli Mobil Dinas (Mobdin) milik Pemkab Kutai Kartanegara dipastikan melibatkan dua PNS yang bekerja di sebuah instansi di lingkungan Pemkab Kukar.
Kedua PNS tersebut melakukan jual beli mobdin secara ilegal dengan modus lelang terbatas (Dum).
Saat ini, sudah tujuh unit mobdin yang terungkap setelah terjual, enam di antaranya dijual di Kukar dan sudah diamankan seperti di Polsek Anggana dan Polres Kukar dan satu unit lainnya diketahui berada di Malang, JawanTimur.
“Jual beli mobdin itu melibatkan dua PNS,” kata Sekkab Kukar, Marli kepada Koran Kaltim, Jumat (28/7).
Hanya saja, Marli mengaku lupa kedua nama PNS tersebut. Meski demikian salah satu yang berhasil diungkap Koran Kaltim berinisial R. “Saya lupa, itu ditangani di bagian Perlengkapan,” bebernya.
Marli menegaskan, perbuatan kedua PNS itu jelas merugikan Pemkab Kukar dan merupakan tindakan pidana. “Itu jelas ada sanksinya karena namanya menjual barang daerah. Jelas juga itu pidana,” tegas Marli.
Selain akan diproses secara hukum, kedua oknum PNS itu juga terancam PP 53/2010 tentang Disiplin PNS sehingga ada kemungkinan diberikan sanksi pemberhentian secara tidak hormat, penurunan gaji dan tunjangan hingga sanksi secara administrasi seperti teguran tertulis.
Diketahui, salah satu Mobdin yang berhasil dijual R adalah Nissan Navara yang sebelumnya dikuasai Anggota DPRD Kukar berinisial S. “Itu sedang diproses di Polres,” tutup Marli. (ami)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.