Selasa, 01/08/2017
Selasa, 01/08/2017
Ridha Darmawan
Selasa, 01/08/2017
Ridha Darmawan
TENGGARONG – Beberapa anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) ternyata masih kukuh mempertahankan mobil dinas (Mobdin) kendati sudah diwajibkan mengembalikan pada 31 Juli 2017 lalu.
Hingga kemarin, Sekretariat DPRD baru mendata 11 mobdin yang dikembalikan. Artinya masih ada 30 dari 41 anggota DPRD Kukar (tidak termasuk empat pimpinan) yang belum mengembalikan aset pinjam pakai itu.
Sekretaris DPRD, HM Ridha Darmawan mengatakan sesuai peraturan daerah yang merupakan turunan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, para legislator Kukar diharuskan memilih antara menerima tunjangan transportasi atau mobdin.
Jika menerima mobdin maka tidak berhak sama sekali menerima tunjangan transportasi karena jika mendapatkan keduanya maka akan ada dua pembiayaan yang dikeluarkan.
Hanya saja, Ridha enggan membeberkan 30 nama-nama anggota DPRD yang belum mengembalikan mobdin tersebut. Menurutnya, semua mobdin dan nama pemegangnya akan diumumkan pada 5 Agustus 2017.
“Kita memberikan toleransi sampai 5 Agustus 2017 untuk mengembalikan mobdin. Nanti setelah jatuh tempo baru diekspos,” ucap Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kukar ini.
Kebijakan ini juga merupakan salah satu cara Sekretariat DPRD untuk menginventaris semua mobdin di DPRD Kukar. Apalagi ada dugaan bahwa beberapa anggota DPRD memiliki lebih dari satu mobdin.
Bukan hanya itu, isu yang berkembang juga menyebutkan jika ada mantan anggota DPRD periode 2009-2014 yang belum mengembalikan mobdin. “Untuk mantan anggota itu sudah selesai semuanya kok,” bantah Ridha.
Sedangkan untuk anggota DPRD, aku Ridha, memang ada yang memiliki atau menguasai mobdin lebih dari satu. “Jumlah mobdin yang kita inventaris sampai saat ini ada 45, itu di luar mobdin untuk pimpinan (Ketua dan 3 Wakil Ketua),” sebutnya. (ami)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.