Kamis, 10/08/2017

Kukar Dorong Revisi UU Pajak Daerah dan Retribusi

Kamis, 10/08/2017

TUNTUT PORSI IDEAL: Pertemuan rombongan Pemkab dan DPRD Kukar dengan pejabat Dirjen Pajak Daerah dan Retribusi Kemenkeu.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kukar Dorong Revisi UU Pajak Daerah dan Retribusi

Kamis, 10/08/2017

logo

TUNTUT PORSI IDEAL: Pertemuan rombongan Pemkab dan DPRD Kukar dengan pejabat Dirjen Pajak Daerah dan Retribusi Kemenkeu.

Regulasi Tak Menguntungkan Daerah

TENGGARONG – Pemkab dan DPRD Kutai Kartanegara terus mencari cara untuk meningkatkan pendapatan daerah. Salah satunya adalah mendorong revisi UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi. 

UU 28/2009 ini dinilai belum memberikan dampak signifikan pada pendapatan Kukar dan dianggap lemah. Ironisnya lagi, banyak regulasi dalam UU tersebut yang tidak bisa dijalankan di Kukar.

“Kita ke Dirjen Pajak Daerah dan  Retribusi Daerah untuk menyampaikan aspirasi terkait UU 28/2009 yang kita anggap tidak menguntungkan daerah. Judulnya saja meningkatkan PAD, tapi pelaksanaan lemah kemudian banyak regulasi yang tidak bisa dijalankan,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar, Totok Heru Subroto.

Salah satu kelehaman Undang-undang itu adalah soal PBB P2 (Sektor pedesaan dan perkotaan). Regulasi ini diangap lebih menguntungkan daerah perkotaan. Sedangkan kabupaten itu tidak merasakan, karena PBB P2 itu berkaitan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Untuk Pajak Tanah dan Bangunan sekarang hanya ditarget Rp3 miliar dengan alasan  jumlah WP hanya 33 ribu dari 170 ribu rumah tangga. Namun jika ditetapkan semua, maka hasilnya tidak seberapa, sekitar Rp15 miliar (170 ribu WP). “NJOP tanah di desa lebih kecil dibanding perkotaan,” bebernya.

Berbeda dengan NJOP perkotaan sepeerti di Sleman atau Surabaya yang nilainya sangat tinggi.  Protes ini tidak hanya disampaikan Kabupaten Kukar. Hampir semua kabupaten lain di Indonesia  juga menyuarakan hal sama.

Padahal Kukar, sebenarnya sangat bergantung pada PBB Pertambangan, Perkebunan dan Perhutanan (P3). “Kemudian ada rencana penyerahan itu PBB P3  dan akan direvisi UU 28, meski belum masuk prolegnas, namun sudah dipersiapkan Kemenkeu,” bebernya.

Permasalahannya, kata Totok,  ketika draf revisi UU 28/2009 akan diserahkan untuk masuk prolegnas, muncul perubahan yang cukup signifikan. Bukan PBB P3, melainkan drafnya dirubah menjadi pajak tanah dan bangunan, tidak termasuk pajak di bawah tanah seperti minyak, gas dan batu bara. “Karena drafnya begitu, makanya kita bersuara,” ungkapnya.

Namun, kata Totok, karena yang diserahkan hanya Pajak Tanah dan Bangunan maka Kukar meminta dana bagi hasil ditambah. Ini berimbas pada UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. 

“Jika pusat ingin meningkatkan pendapatan daerah maka harus diubah, jika tidak maka tidak bisa bergerak (Defisit). Makanya kita dorong nanti bukan hanya di Kemenkeu, tapi juga di DPR RI,” ungkapnya. (ami) 


Kukar Dorong Revisi UU Pajak Daerah dan Retribusi

Kamis, 10/08/2017

TUNTUT PORSI IDEAL: Pertemuan rombongan Pemkab dan DPRD Kukar dengan pejabat Dirjen Pajak Daerah dan Retribusi Kemenkeu.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.