Rabu, 16/08/2017

54 Gram Sabu dan 1.000 LL Diblender

Rabu, 16/08/2017

DIMUSNAHKAN: Wakapolres Kompol Andre Anas membelender sabu-sabu untuk dimusnahkan. (FOTO: AMIN/KK)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

54 Gram Sabu dan 1.000 LL Diblender

Rabu, 16/08/2017

logo

DIMUSNAHKAN: Wakapolres Kompol Andre Anas membelender sabu-sabu untuk dimusnahkan. (FOTO: AMIN/KK)

TENGGARONG – Sebanyak 54,43 gram sabu-sabu dan 1.000 butir Double L (LL) dimusnahkan Polres Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Kejari Tenggarong dan Dinas Kesehatan (Dinkes), Selasa (15/8).

Pemusnahan sabu ini dipimpin Wakapolres Kukar, Kompol Andre Anas dengan cara diblender lalu dibuang ke dalam kloset.

Kasat Reskoba IPTU Romi melalui Kaur Bin Ops (KBO) Reskoba, IPDA Darnuji mengatakan narkoba yang dimusnahkan  merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba beberapa waktu lalu yang dilakukan terhadap tersangka Awang Sakata alias Darwis, Agus alias Gondrong, dan Adi Ansyah. Ketiganya merupakan pengedar narkoba di wilayah Kukar.

Dari tersangka Awang disita 1 poket sabu seberat 10,01 gram/bruto. Sedangkan dari tersangka Agus ditemukan sabu sebanyak 1 poket seberat 38,42 gram. Selain itu ada juga barang temuan Sat Reskoba berupa sabu 15 poket sabanyak 6,00 gram. Sementara untuk 1.000 butir LL didapat polisi dari tersangka Adi Ansyah. 

“Pemusnahan ini dilakukan sesuai perundang-undangan bahwa setelah 7 hari mendapatkan penetapan dari Kejaksaan, barang bukti kejahatan harus dimusnahkan,” ungkap Darnuji kepada Koran Kaltim.

Untuk tersangka Agus dan Adi, kata Darnuji, dijerat  pasal 114 ayat (1) junto 112 ayat (1) UU 23/2009 tentang Narkoba dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. “Ancaman itu di atas 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara karena BB (Barang Bukti, Red) lebih dari 5 gram,” unkapnya.

Ia juga mengaku jika peredaran kasus narkoba sejak Januari-Agustus 2017 ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. 

“Polres Kukar diberikan target dalam seminggu harus mengungkap 7 kasus narkoba dan rata-rata terpenuhi, bahkan lebih. Bukan hanya Polres Kukar, target 7 kasus narkoba itu juga untuk Polresta Samarinda dan Balikpapan,” terangnya. (ami)


54 Gram Sabu dan 1.000 LL Diblender

Rabu, 16/08/2017

DIMUSNAHKAN: Wakapolres Kompol Andre Anas membelender sabu-sabu untuk dimusnahkan. (FOTO: AMIN/KK)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.