Sabtu, 19/08/2017
Sabtu, 19/08/2017
Sabtu, 19/08/2017
TENGGARONG - Polres Kutai Kartanegara (Kukar) sudah menetapkan dua tersangka kasus pembongkaran dan penjarahan gedung eks RSUD Aji Muhammad Parikesit (AMP), di Jalan Iman Bonjol, Kecamatan Tenggarong, Kukar, Rabu (16/8) lalu.
“Sudah ada dua yang ditetapkan tersangka,” kata Kapolres Kukar, AKBP Fadillah Zulkarnaen didampingi Kasat Reskrim, AKP Yuliansyah melalui Kanit Pidana Umum (PIdum), IPDA Ariyanto.
Hanya saja, Ariyanto belum bisa menyebutkan identitas kedua tersangka. Namun informasi yang diterima Koran Kaltim, salah satu tersangka adalah Ds (23) ,yang dibekuk Kodim 0906/TGR saat melakukan aksi pembongkaran pada Rabu pagi.
“Saya lupa namanya, tapi ada dua tersangka yang diperiksa. Sekarang saya di Kembang Janggut, datanya di kantor,” ungkap Ariyanto kepada Koran Kaltim.
Namun, kata dia, kasus ini masih dalam tahap penyidikan, termasuk motif hingga berapa orang yang terlibat dalam pembongkaran dan penjarahan gedung eks RSUD AMP Tenggarong.
Sebab, saat kasus ini terungkap ada beberapa potongan kayu ulin bekas gedung rumah sakit yang tersusun rapi. Kayu ulin tersebut kemungkinan akan diangkut ke tempat lain untuk dijual atau dipakai sendiri.
Gedung eks RSUD AMP itu sendiri sebenarnya sudah dihibahkan Pemkab Kukar ke Badan Narkotika Nasional (BNN). Gedung tersebut rencananya akan dijadikan lokasi atau tempat rehabilitas pengguna narkoba. (ami)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.