Senin, 21/08/2017

Buat Surat Tanah Tingkat Desa Hanya Rp250 Ribu

Senin, 21/08/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Buat Surat Tanah Tingkat Desa Hanya Rp250 Ribu

Senin, 21/08/2017

TENGGARONG - Pemerintah Indonesia akhirnya menetapkan biaya persiapan pengurusan pendaftaran surat tanah di level desa sebesar Rp250 ribu. Besaran biaya persiapan pendaftaran tanah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 25/SKB/V/2017.

SKB ini disepakati oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (BPN), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), serta Menteri Desa Pembagunan Daerah Tertingal dan Transmigrasi. Namun, untuk menerapkan SKB ini, daerah perlu mengeluarkan regulasi turunannya.

Jika di SKB ini diterapkan di Kabupaten Kutai Kartanegara, maka SKB 25/SKB/V/2017 ini harus dibuatkan juknis, berupa Peraturan Bupati (Perbup). “SKB ini nanti dituangkan dalam perbub,” kata Kepala BPN Kukar, Johara Banjarnahor, pekan lalu.

Diketahui, selama ini biaya pendaftaran pengurusan surat tanah di level desa/kelurahan hingga kecamatan memang belum diatur. Biaya pengurusan sertifikat tanah di BPN  saja yang diatur sebesar Rp 50 ribu  sesuai PP Nomor 128/2015 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). PP ini menjadi standar biaya yang ditetapkan untuk administrasi mengurus tanah.

Menurutnya, dalam SKB itu masyarakat yang ingin mendaftarkan tanahnya terlebih dahulu harus berurusan di level desa atau kelurahan. “Dalam pengurusan itu, warga dibebankan biaya Rp250 ribu,” ungkapnya.

Namun dalam SKB itu, biaya yang dikeluarkan warga untuk tiga hal. Pertama, biaya penggandaan dokumen pendukung. Kedua, biaya pengangkutan dan pemasangan patok. Ketiga, biaya transportasi petugas kelurahan/desa dari kantor ke BPN dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan.

“Tapi masih ada pertanyaan, apakah Rp 250 ribu itu sudah termasuk biaya pembuatan patok atau belum. Itu yang nanti harus diatur lebih rinci dalam Perbup itu,” ungkap Johara Banjarnahor kepada Koran Kaltim.

Johara juga mengungkapkan, rencana untuk membuat perbup untuk menindak lanjuti SKB Nomor 25/SKB/V/2017 sudah pernah disampaikan ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kukar beberapa waktu lalu. “Kita sudah pernah ketemu dengan kadisnya bahas ini,” terangnya. (ami)


Buat Surat Tanah Tingkat Desa Hanya Rp250 Ribu

Senin, 21/08/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.