Senin, 21/08/2017

Perusahaan Sawit Jual Lahan Warga ke Penambang

Senin, 21/08/2017

CARI SOLUSI: Pertemuan warga dengan humas PT Alam jaya Persada menanyakan soal penjualan lahan mereka ke perusahaan tambang. (FOTO: AMIN/KK)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Perusahaan Sawit Jual Lahan Warga ke Penambang

Senin, 21/08/2017

logo

CARI SOLUSI: Pertemuan warga dengan humas PT Alam jaya Persada menanyakan soal penjualan lahan mereka ke perusahaan tambang. (FOTO: AMIN/KK)

TENGGARONG – Puluhan warga Kelurahan Beringin Agung, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara menggeruduk kantor perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Alam Jaya Persada (AJP), Senin (21/8).

Warga Beringin Agung Merasa kesal karena lahan mereka seluas 100 hektare lebih yang dikerjasamakan dengan PT AJP sejak 2009 ternyata dijual sebagian ke perusahaan tambang PT Singlurus Pratama tanpa sepengetahuan pemilik lahan. “Sekitar 35 hektar lahan kami sudah digarap PT Singlurus Pratama,” kata Ismail, pemilik tanah.

Ironisnya, ganti rugi alih fungsi lahan warga itu tidak dibayarkan kepada pemilik lahan, melainkan ke kelompok tani di Kelurahan Kuala Samboja, Kecamatan Samboja.

“Lahanya yang sudah tergarap itu sekirtar 35 hektar, ganti ruginya sekitar Rp 6 Miliar. Jika dihitung, satu hektare dibeli Rp 185 juta oleh perusahaan. Nah, pembebasannya itu bukan kepada kami, tapi ke warga Kuala Samboja,” bebernya.

Padahal, kata dia, warga memiliki legalitas terhadap lahan tersebut. Itu juga diperkuat dengan adanya bagi hasil selama lahan itu ditanami sawit oleh PT AJP. Namun belakangan, lahan itu tidak diakui PT AJP.

“Kami setiap bulan menerima Rp100 ribu/hektare, paling mahal Rp200 ribu/hektare dari bagi hasil itu. Padahal perjanjian bagi hasil antara warga dan PT AJP adalah 70 persen untuk warga dan 30 persen untuk perusahaan,” ungkap Ismail.

Warga yang geram kemudian mendatangi kantor PT AJP untuk mempertanyakan kejelasan lahan dan ganti rugi. Warga pun ditemui Humas PT AJP, Minggo. Sayang, dalam pertemuan itu, warga tidak mendapat jawaban memuaskan.

Sebab, Minggo hanya bisa memberikan janji bahwa akan ada pertemuan lagi antara warga, PT AJP dan PT Singlurus Pratama. Namun lagi-lagi, waktu pertemuan belum bisa ditetapkan.

“Saya harus izin dulu ke pimpinan dan komunikasi dengan PT Singlurus Pratama, saya nggak bisa janji tapi mohon beri saya waktu,” ungkap Minggo saat pertemuan dengan warga.

Ditemui usai pertemuan, Minggo mengaku jika sebenarnya ada komplik kepemilihan lahan antara pemilik lahan dan salah satu kelompok tani di Kuala Samboja. Untuk itu, berdasarkan hasil pertemuan di beberapa waktu lalu, kasus ini diserahkan ke Pemerintan Kecamatan Samboja. (ami)


Perusahaan Sawit Jual Lahan Warga ke Penambang

Senin, 21/08/2017

CARI SOLUSI: Pertemuan warga dengan humas PT Alam jaya Persada menanyakan soal penjualan lahan mereka ke perusahaan tambang. (FOTO: AMIN/KK)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.