Selasa, 22/08/2017

Polisi Usut Pembakaran Lahan di Tabang

Selasa, 22/08/2017

DISELIDIKI: Petugas mendatangi lokasi kebakaran lahan yang dilakukan oleh warga. (FOTO: AMIN/KK)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Polisi Usut Pembakaran Lahan di Tabang

Selasa, 22/08/2017

logo

DISELIDIKI: Petugas mendatangi lokasi kebakaran lahan yang dilakukan oleh warga. (FOTO: AMIN/KK)

TENGGARONG – Kebakaran lahan terjadi di Desa Muara Ritan, Kecamatan Tabang, Kutai Kartanegara. Kebakaran ini ditengarahi sengaja dilakukan oleh warga yang ingin hendak bercocok tanam, Senin (21/8).

“Kami sudah meninjau lokasi dan memang terbukti ada pembakaran lahan oleh oknum warga. Luasnya sekitar 1 hektare,” kata Kapolres Kukar, AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kapolsek Tabang, AKP Yunus Tanjung Padang.

Hanya saja, kata dia, saat tim yang terdiri dari empat personel Polsek Tabang, empat prajurit Koramil Tabang dibantu tiga staf  Desa Muara Rita meninjau lokais pada Selasa (22/8) kemarin, api sudah padam. 

Api itu padam diduga akibat guyuran hujan.  Sebab,  di wilayah Tabang dan Kembang Janggut sempat dilanda hujan deras pada Senin malam hari. “Lahan yang terbakar merupakan lahan garapan masyarakat yang tidak diketahui identitasnya,” bebernya.

Pembakaran lahan dan hutan sendiri memang sangat dilarang oleh pemerintah. Hal ini pun diatur dalam Undang-Undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan. Dalam Pasal 50 ayat (3) huruf (d) tegas menyatakan bahwa setiap orang (termasuk korporasi) dilarang membakar hutan.

Kemudian Pasal 78 ayat (3) tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Ini kemudian diperparah dengan Pasal 78 ayat (4) bahwa barang siapa karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1, 5 miliar. “Kasus ini masih kita tangani dan telusuri. Siapa pelaku pembakaran lahan tersebut,” tegas Yunus TP. (ami)


Polisi Usut Pembakaran Lahan di Tabang

Selasa, 22/08/2017

DISELIDIKI: Petugas mendatangi lokasi kebakaran lahan yang dilakukan oleh warga. (FOTO: AMIN/KK)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.