Kamis, 08/06/2017
Kamis, 08/06/2017
BUDI JATMIKO
Kamis, 08/06/2017
BUDI JATMIKO
TENGGARONG - Sejak 2014 lalu BPJS Ketenagakerjaan Kutai Kartanegara (Kukar) sudah memperkenalkan fasilitas jaminan sosial Ketenagakerjaan kepada pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) .
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan (TK) Kukar, Budi Jatmiko menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan khusus informal bisa diikuti oleh tukang ojek, penjual sayur, pembantu rumah tangga, PKL, pedagang, petani, tukang susu, dokter, dan notaris. Jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan dari kalangan informal semakin meningkat setiap tahunnya.
“Sampai saat ini cakupan kepesertaan di wilayah Kukar untuk tenagakerja aktif sebanyak 18.581 tenaga kerja, terdiri dari 15.863 tenaga kerja penerima upah/formal, 770 tenaga kerja bukan penerima upah/informal, dan 1.948 tenaga kerja di sector jasa konstruksi,” kata Budi Jatmiko kepada Koran Kaltim, kemarin.
Program BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada pekerja informal itu dengan program jaminan kecelakaan, hari tua, dan kematian. Sedangkan untuk tarif yang akan disetorkan, tidak ditarget berapa per hari atau perbulan. Namun pada prinsipnya, untuk hitungan soal jaminan sosial khusus buat pekerja informal berdasarkan UMK di masing-masing daerah.
“Khusus pekerja informal atau BPU wajib mengikuti jaminan kecelakaan kerja dan jaminan hari tua. Dan dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan khusus buat pekerja informal ini, menandakan bahwasanya sekarang pemerintah tidak lagi memperlakukan diskriminasi atau pembatasan jaminan kepada pekerja di sektor informal dan mereka wajib untuk dilindungi,” terangnya. (ind)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.