Rabu, 30/08/2017
Rabu, 30/08/2017
FADILLAH ZULKARNAEN
Rabu, 30/08/2017
FADILLAH ZULKARNAEN
TENGGARONG – Polres Kutai Kartanegara akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil dinas jenis Toyota Alphard. Pengadaan mobdin yang diperuntukan untuk Wakil Bupati Kukar Edi Damansyah itu dikerjakan pada 2015 lalu.
Kedua tersangka adalah Direktur CV Gema Cipta Utama, AH dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial REA. Akibat dugaan korupsi ini, negara dirugikan hingga Rp1,28 miliar.
Kedua kini sudah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Kukar. Penetapan tersangka sendiri dilakukan pekan lalu.
“Sejauh ini penanganan kasus pengadaan mobil Alphard untuk wakil bupati sudah tetapkan dua tersangka, pertama penyedia berinisial A dan PPTK berinisial E,” kata Kapolres Kukar, AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Kasat Reskrim, AKP Yuliansyah.
Diketahui, dugaan korupsi pengadaan mobdin untuk Bupati dan Wakil Bupati Kukar dengan pagu anggaran Rp2,579 miliar untuk dua mobdin jenis Toyota Alphard. Meski dilaporkan terealiasi 100 persen, namun mobdin Alphard Wabup Kukar Edi Damansyah nyatanya tak pernah ada.
Yuliansyah mengatakan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus. Sebab ada indikasi jika masih ada oknum yang bertanggung jawab dalam pengadaan mobdin ini.
“Ke depan tetap kita akan kembangkan, pihak mana lagi yang bertanggung jawab dan pihak yang menerima keuntungan,” tegas Yuliansyah.
Polres sudah melakukan penyitaan dokumen serta petunjuk beberapa saksi dalam kasus ini. (ami)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.