Kamis, 31/08/2017
Kamis, 31/08/2017
ILUSTRASI
Kamis, 31/08/2017
ILUSTRASI
TENGGARONG – Tempat hiburan yang ada di Kutai Kartanegara diwajibkan tutup selama tiga hari, terhitung mulai Kamis (31/8) hari ini.
Imbauan penutupan tempat hiburan ini disampaikan melalui Surat Edaran Pemkab Kukar Nomor 300/416/PolPP/VIII/2017 tentang Imbauan Dalam Rangka Menyambut Hari Raya Iduladha 1438 Hijriah/2017 Masehi.
“Untuk menjaga ketenangan dan ketertiban pada hari Raya Iduladha, pelaku usaha tempat hiburan seperti kafe, karaoke, permainan ketangkasan dan sejenisnya untuk tutup sementara,” kata Plt Kepala Satpol PP Kukar, Fida Hurasani.
Afe, sapaan akrabnya mengatakan, edaran menutup tempat hiburan berlaku mulai Kamis (31/8) hari ini, pukul pukul 10.00 wita sampai dengan Sabtu (2/9) pukul 10.00 wita.
“Tempat hiburan itu tutup selama 2 kali 24 jam, nggak boleh operasi dari H-1 sampai H+1,” kata Afe, belum lama ini.
Selain surat edaran, Pemkab Kukar juga megeluarkan surat pemberitahuan Bupati Kukar nomor 400/236/Sos/I/VIII/2017 yang ditanda tangani Wakil Bupati, Edi Damansyah untuk seluruh OPD dilingkungan pemkab, pengurus masjid, langgar, dan musala se-Kukar.
Imbauan itu terdiri dari tiga point. Pertama, Pemkab Kukar tidak menyelenggarakan atau tidak memfasilitasi pelaksanaan pawai takbiran di Tenggarong. Kedua, pelaksanaan gema takbiran dilaksanakan di setiap masjid, langgar atau musala.
Ketiga, seluruh OPD, organisasi keagamaan dan ormas serta pengurus masjid, musala dan langgar diimbau untuk mengkoordinir pelaksanaan penyembelihan dan poembagian hewan qurban di lingkungan masing-masing. (ami)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.