Senin, 11/09/2017
Senin, 11/09/2017
Senin, 11/09/2017
TENGGARONG – Polsek Kota Bangun kembali mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu, yakni Dedi (27) dan Fajar Irawan (23). Dua warga Kota Bangun ini diringkus pada Sabtu (9/9) lalu.
“Kedua tersangka diamankan polisi di kediaman masing-masing,” kata Kapolsek Kota Bangun, AKP Choriyan.
Dari tersangka Dedi diamankan 1 poket sabu ukuran sedang dan uang Rp1 juta. Sementara dari tersangka Fajar Irawan diamankan 10 poket sabu ukuran kecil.
Choriyan mengatakan, penangkapan kedua pengedar ini bermula saat polisi mendapat informasi dari warga bahwa di RT 04 Desa Kota Bangun Ulu kerap terjadi transaksi narkoba.
Setelah mendapat informasi, Unit Reskrim Polsek Kota Bangun melakukan penyelidikan. “Ternyata laporan itu benar dan didapati Dedi yang berada di dalam rumahnya,” katanya.
Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi pun mendapat satu poket sabu. Dari hasil pemeriksaan, diakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari tersangka Fajar Irawan yang tinggal tidak jauh dari kediaman Dedi.
Polisi pun melakukan pengembangan hingga ke rumah Fajar Irawan. Beruntung, Fajar saat itu berada di dalam rumah. “Kita kemudian menggeledah dan mendapati 10 poket sabu ukuran kecil,” bebernya.
Kedua tersangka pun dibawa ke Polsek Kota Bangun untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kedua tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika,” terangnya. (ami)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.