Jumat, 15/09/2017

Sewa Rumah Dinas Jadi Temuan BPK

Jumat, 15/09/2017

Ilustrasi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Sewa Rumah Dinas Jadi Temuan BPK

Jumat, 15/09/2017

logo

Ilustrasi

TENGGARONG – Sewa rumah dinas golongan III milik Pemkab Kutai Kartanegara yang sejak 1991 disewa PNS ternyata menjadi temuan BPK Perwakilan Kaltim pada 2016 lalu. 

Total biaya sewa yang semestinya terbayar mencapai Rp 156 juta. Namun berdasarkan temuan BPK, realisasi sewa hanya Rp58 juta. Nilai ini bahkan tidak sampai 50 persen dari yang seharusnya diterima pemkab dari sewa aset.

Diketahui, rumah dinas golongan III pada 1991 memang diperuntukan untuk PNS Kukar yang belum memiliki tempat tinggal. PNS yang mendapatkan Surat Izin Penghunian (SIP) berhak menempati rumah tersebut dengan sistem sewa. Besaran sewanya tergantung dari gaji pokok.

Selain menjadi temuan, mandeknya pembayaran sewa rumah dinas tersebut berbuntut pada penerimaan Pemkab Kukar. Di 2017 ini saja, Pemkab menargetkan Rp400 juta, namun realisasinya masih nol persen.

Kabid Penagihan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar, Edy Haryadi mengatakan temuan itu karena pada 2016 lalu ada beberapa PNS atau pensiunan yang menghuni rumah dinas tersebut tidak membayar biaya sewa.

Bahkan, jumlah tunggakan itu kemungkinan bertambah karena saat pemeriksaan laporan keuangan, data rumah dinas yang disewakan itu tidak sinkron antara data BPKAD dan Bapenda.

Data Bapenda sendiri di Kecamatan Tenggarong saja, ada 197 rumah dinas golongan III yang disewakan dengan target pendapatan Rp551 juta. “Paling rendah biaya sewa itu Rp 20 ribu/bulan. Paling mahal Rp 222 ribu/bulan karena posisinya (Penghuni) ini pensiunan golongan IV C,” katanya.

Target pendapatan ini, kata dia, merujuk pada data Bapenda bahwa ada penyewa yang menggunggak pembayaran hingga bertahun-tahun. “Misalnya ini, ada penyewa yang menunggak Rp10 juta karena belum membayar selama 120 bulan. Ada juga  Rp11 juta karena menunggak Rp164 bulan atau sejak 2003 hingga sekarang,” sebutnya.

Namun nilai Rp551 juta ini masih bisa berubah karena ini hanya target Bapenda. Bisa saja nilai tersebut kurang karena data yang dimiliki Bapenda dan BPKAD tentang rumah sewa ini sedang dilakukan rekonsiliasi.

BPKAD saat ini mulai melakukan pendataan ulang, apakah penghuninya masih PNS atau sudah pensiun, sedangkan Bapenda fokus pada penagihan yang mulai dilakukan sejak Agustus 2017 ini.

“Kenapa bisa menunggak, karena dulu ada kebingunan siapa yang berhak menagih, apakah BPKAD atau Bapenda. Begitu, tapi sekarang sudah ada titik terangnya,” jelasnya saat ditemui Koran Kaltim.

Pembayarannya sewa pun, lanjut Edy, masih dalam tahap persuasif. Ini dilakukan sebagai bentuk sosialisasi untuk menyadarkan penyewa bahwa ada kewajiban mereka membayar biaya sewa selama meninggali rumah dinas tersebut. (ami)


Sewa Rumah Dinas Jadi Temuan BPK

Jumat, 15/09/2017

Ilustrasi

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.