Senin, 18/09/2017
Senin, 18/09/2017
Senin, 18/09/2017
TENGGARAONG – Hasil jual beli mobil dinas jenis Nissan Navara KT 8125 C milik Pemkab Kutai Kartanegara, disebut-sebut juga dinikmati oleh oknum anggota DPRD Kukar bernisial S.
S bahkan disebut menerima dana antara Rp30 juta hingga Rp40 juta lebih. Padahal, saat kasus ini ramai diperbincangkan, S justru melaporkan N. S mengaku mobil itu digadaikannya kepada N sebelum akhirnya diketahui telah dijual secara diam-diam oleh N dan dua tersangka lainnya, B dan R kepada warga Anggana.
Aliran dana yang diterima S bahkan tak disangkal polisi. Hanya saja, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Kukar IPDA Aryanto menyebut S tidak terlibat dalam bisnis aset tersebut. “Awalnya mobdin itu dijaminkan oleh S kepada N,” ungkapnya.
Kata Aryanto, S menjaminkan mobil itu kepad N sebesar Rp30 juta lebih. “Mobilnya dijaminkan, pinjaman Rp30 juta. Jadi bukan dijual, tapi dijaminkan karena butuh uang,” bebernya kepada Koran Kaltim, Senin (18/9).
Kasus ini sendiri, kata Ariyanto, masih diproses dan dalam tahap pemeriksaan. “Untuk ke depan kita akan meminta atau berkonsultasi dengan kejaksaan, siapa tahu ada petunjuk baru,” bebernya.
Sat Reskrim sendiri sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus jual beli mobdin ini, yakni R, N dan B. Ketiganya sudah ditahan sejak Kamis (14/9) lalu.
N sendiri dalam kasus ini bertindak sebagai pihak penjamin yang menerima mobdin tersebut dari S. Sedangkan R dan B berperan untuk mencari pembeli hingga kecamatan Anggana.
Mobdin ini kemudian dibeli oleh J, warga Anggana dan kemudian dijual lagi ke sesama warga Anggana dengan harga lebih dari Rp100 juta. (ami)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.