Senin, 18/09/2017

234 Jabatan Masih Lowong

Senin, 18/09/2017

ILUSTRASI/NET

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

234 Jabatan Masih Lowong

Senin, 18/09/2017

logo

ILUSTRASI/NET

TENGGARONG – Pegawai yang belum mengisi jabatan struktural dan fungsional di lingkup Pemkab Kukar harap bersabar karena sampai saat ini belum ada jadwal pelantikan pejabat yang bakal mengisi jabatan yang lowong.

“Belum ada jadwal pelantikan pejabat yang baru, karena masih menunggu rekomendasi dari Komisi ASN,” kata Sekda Kukar Marli kepada Koran Kaltim, belum lama ini.

Marli menambahkan, rekomendasi dari KASN sangat wajib dan diperlukan untuk memastikan tim pansel Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama(JPTP) tidak permasalahan, dan bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu proses pelantikan pimpinan di tujuh OPD yang saat ini masih dipegang Plt.

“Kalau rekomnya sudah keluar, bisa gelar pelantikan,” ujarnya.

Marli menambahkan, total jabatan yang belum terisi mencapai 234 jabatan, terdiri dari tujuh JPTP, 120 orang untuk mengisi eselon III dan IV, dan sisanya untuk mengisi jabatan UPT di kecamatan. Kalau pimpinan JPTP belum dilantik, maka jabatan di bawahnya juga tidak akan dilantik. “Pelantikan sepenuhnya hak prerogatif ibu bupati,” ujarnya.

Marli memastikan, bahwa tidak ada istilah non job, yang ada hanyalah jabatan belum terisi, karena harus dilakukan penyesuaian sesuai dengan kapasitas si calon yang bakal mengisi suatu jabatan yang diemban. Jika ada calon pejabat yang tidak memenuhi kapasitas, maka siap saja akan digeser.

“Kita tidak bisa memaksakan yang ahli di bidang  A, kita paksakan untuk mengurusi bidang C,” pungkasnya. (ran)


234 Jabatan Masih Lowong

Senin, 18/09/2017

ILUSTRASI/NET

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.