Minggu, 24/09/2017

Kades Ancam Tutup Kantor

Minggu, 24/09/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kades Ancam Tutup Kantor

Minggu, 24/09/2017

TENGGARONG - DPC P Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kutai Kartanegara (Kukar) mengancam akan menutup semua pelayanan di tingkat desa jika Pemkab Kukar tidak merealisasikan atau mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap kedua, Senin (25/9),  hari ini.

Kepala Desa (Kades) mengancam jika pencairan ADD tahap kedua kembali tertunda, maka terhitung Selasa (26/9/2017) besok semua pelayanan di kantor desa akan distop sementara. Hal ini disampaikan Ketua DPC P APDESI Kukar, Mus Mulyadi.

Menurut Kades Embalut ini, pencairan ADD sangat diperlukan untuk pembangunan di tingkat desa sebagai ujung tombak pembangunan kabupaten. “Selain itu, dana ini juga untuk membayar gaji yang selama 6 bulan ini tertunggak,” bebernya.

Seharusnya, ADD tahap kedua ini dicairkan antara April hingga Juni lalu. Namun hingga triwulan ketiga 2017 ini, ADD tahap kedua tidak kunjung dicairkan Pemkab Kukar melalui BPKAD. “Ini semestinya sudah masuk tahap kedua,” tegasnya.

Menurut Mus, dari informasi Kepala BPKAD yang didapat melalui pesan singkat (SMS) bahwa pencairan akan dilakukan hari ini. “Kan janjinya besok (Hari ini, red), makanya kita lihat kalau nggak ada akan kita tutup pelayanan di desa,” bebernya.

 Se-Kukar mencapai 193 desa, jumlah ini tentu tidak sedikit jika semua melakukan penutupan pelayanan sementara. Imbasnya, kegiatan administrasi pelayanan warga akan terganggu.

Di tahap kedua ini, total dana ADD mencapai Rp 43 miliar yang dibagi untuk 193 desa se-Kukar yang bersumber dari APBD Kukar 2017. Aparat desa memang sangat bergantung pada ADD. Sebab ADD ini, 70 persen digunakan untuk pembangunan dan 30 persen untuk administrasi dan gaji.

Desa juga dibebankan dengan adanya Permendes yang melarang adanya pungutan administrasi di level desa, otomatis pendapatan desa berkurang. Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN juga tidak bisa digunakan membayar gaji karena 100 persen untuk pembangunan. (ami)


Kades Ancam Tutup Kantor

Minggu, 24/09/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.