Jumat, 02/06/2017

Kemenag Tetapkan Zakat Fitrah Tertinggi Rp35 Ribu

Jumat, 02/06/2017

ZAKAT FITRAH: Penetapan Zakat Fitrah oleh Kemenag dihadiri Baznas, MUI, dan Disprindag.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kemenag Tetapkan Zakat Fitrah Tertinggi Rp35 Ribu

Jumat, 02/06/2017

logo

ZAKAT FITRAH: Penetapan Zakat Fitrah oleh Kemenag dihadiri Baznas, MUI, dan Disprindag.

TENGGARONG –  Kantor Kementerian Agama (Kemenag)  Kutai Kartanegara menetapkan nilai zakat fitrah tertinggi pada Ramadan 1438 Hijriah ini sebesar Rp35 ribu per orang atau setara dengan 2,5 kg beras.

Angka tersebut tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya. Selisih besaran zakat hanya terjadi untuk zakat fitrah kategori rendah. Tahun lalu harga terendah sebesar Rp 11 ribu per kilogramnya, namun tahun ini justru turun menjadi Rp10 ribu per kg.

“Penetapan dilakukan dalam rapat bersama MUI, Baznas, Dinas Perdangangan dan Koperasi (Disperindakop) serta instansi terkait lainnya, dengan memperhatikan harga beras di pasaran saat ini,” kata Kepala Kepala Kemenag Kukar H Fahmi melalui Kasubag TU H Nasrun, Kamis (1/6).

Dia menjelaskan, besaran zakat fitrah tertinggi  dengan patokan harga beras terbaik Rp14 ribu per kg x 2.5 kg = Rp. 35 ribu. Sedang dengan patokan harga beras Rp13 ribu per kg x 2,5 kg =  Rp32, 5 ribu dan rendah dengan patokan harga beras Rp10 ribu kg x 2,5  kg = Rp25 ribu.

Sebelum ditetapkan, kata Nasrun, Kemenag Kukar melakukan survei harga beras di pasaran terlebih dahulu, mengacu pada Data Disperidakop. 

Kemenag akan mengeluarkan surat edaran terkait besaran pembayaran zakat fitrah pada Ramadan 1438 Hijriah tahun ini. “Kami minta supaya warga Kukar membayar zakat di tempat Badan Amil yang resmi untuk menghindari hal yang tak diinginkan,” katanya.(ind)


Kemenag Tetapkan Zakat Fitrah Tertinggi Rp35 Ribu

Jumat, 02/06/2017

ZAKAT FITRAH: Penetapan Zakat Fitrah oleh Kemenag dihadiri Baznas, MUI, dan Disprindag.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.