Selasa, 17/10/2017
Selasa, 17/10/2017
Selasa, 17/10/2017
TENGGARONG – Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kutai Kartanegara tak berdaya menindak para penyetrum ikan. Penegakan hukum merupakan ranah kepolisian.
“Kita tidak punya kewenangan menindak penyetrum ikan, yang bisa menindak tegas adalah aparat kepolisian,” kata Sekretaris DKP Kukar, Dadang S kepada Koran Kaltim, belum lama ini.
Dadang mengaku praktik mencari ikan menggunakan setrum masih marak terjadi. Kondisi ini mengancam populasi ikan.
“DKP hanya bisa mengimbau. Kami berpesan untuk setop menangkap ikan dengan menggunakan setrum,” imbuhnya.
Dadang khawatir jika praktik ini terus dibiarkan maka populasi ikan semakin berkurang dan predikat Kukar sebagai daerah penghasil ikan di Kaltim akan bergeser. “Kita tidak mau Kukar krisis ikan ke depannya,”paparnya.
Sebelumnya, Sekkab Kukar, Marli prihatin masih banyak masyarakat yang menangkap ikan di sungai Mahakam menggunakan bahan berbahaya, yang bisa merusak ekosistem sungai. Praktir ilegal tidak diperbolehkan, masyarakat harus bijak menangkap ikan dengan menggunakan alat yang dibolehkan.
“Jangan gunakan setrum atau racun saat menangkap ikan, ini sama saja merusak ekosistem sungai, karena dapat mematikan bibit-bibit ikan yang ada di sungai,” pesan Marli. (ran)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.