Selasa, 17/10/2017

KPU Buka Pendaftaran Calon PPK dan PPS

Selasa, 17/10/2017

SUKSESKAN PILKADA: Komisioner KPU Kukar Misran mendampingi tim penjaringan menerima berkas calon PPK dan PPS. (FOTO: AMIN/KK)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

KPU Buka Pendaftaran Calon PPK dan PPS

Selasa, 17/10/2017

logo

SUKSESKAN PILKADA: Komisioner KPU Kukar Misran mendampingi tim penjaringan menerima berkas calon PPK dan PPS. (FOTO: AMIN/KK)

TENGGARONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara mulai menerima pendaftaran bakal calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari 15-21 Oktober mendatang.

Hingga Senin (16/10) siang, sudah ada sekitar 94 orang yang mendaftar untuk sebagai PPK. “Penerimaan berkas kita sudah buka sejak Minggu (15/10). Sampai siang ini sudah ada 94 orang mendaftar,” kata Komisioner KPU Kukar, Misran Tahrani.

Jumlah ini, kata Misran, adalah pendaftar yang langsung datang ke kantor KPU. Sementara pendaftar yang menyerahkan berkas di kecamatan dan kelurahan belum diketahui berapa  jumlahnya.

Diketahui, pengumuman dan pendaftaran bakal calon PPK dan PPS sendiri sudah dimulai sejak 12-18 Oktober. Sementara penerimaan berkas baru dimulai sejak 15 Oktober lalu.

“Pendaftaran dan penyerahan berkas bisa dilakukan di kantor KPU, Jl Wolter Mongisidi, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong. Namun untuk PPK bisa mendaftar di kecamatan, begitu juga PPS bisa di Desa,” ungkapnya.

Dalam penjaringan bakal calon PPK dan PPS ini, kata dia, KPU Kukar akan menseleksi 90 anggota PPK (setiap kecamatan terdiri dari 5 PPK) dan 711 PPS (setiap desa/kelurahan terdiri dari 3 PPS).

“Penyerahan berkas di KPU sendiri dimulai pukul 08.00 wita sampai pukul 16.00 wita,” ungkap Misran kepada Koran Kaltim.

Syarat untuk mendaftar PPK dan PPS sendiri seperti WNI, usia minimal 17 tahun,  berintegritas, bukan anggota partai politik, domisili di wilayah PPK dan PPS, sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba, pendidikan minimal SMA/sederajat, tidak pernah dipidana hingga belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK dan PPS.

“Tahapan penjaringan bakal calon PPK dan PPS dimulai Oktober ini hingga 9-10 November penetapan dan pengumuman. Sementara pengambilan sumpah dan pembekalan dilaksanakan 11-14 November 2017,” bebernya.

“Format surat pendaftaran bisa diperoleh di kantor KPU, kecamatan dan desa atau bisa diunduh di website KPU Kukar,” terang Misran. (ami)

KPU Buka Pendaftaran Calon PPK dan PPS

Selasa, 17/10/2017

SUKSESKAN PILKADA: Komisioner KPU Kukar Misran mendampingi tim penjaringan menerima berkas calon PPK dan PPS. (FOTO: AMIN/KK)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.