Kamis, 15/06/2017
Kamis, 15/06/2017
Asobirin
Kamis, 15/06/2017
Asobirin
TENGGARONG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Kartanegara akan menjatuhkan sanksi tegas jika ada perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
“Sanksinya sesuai ketentuan. Bahkan kalau surat teguran diabaikan, kita akan pidanakan,” kata Kadisnaketrans Kukar, Asobirin kepada Koran Kaltim, kemarin.
Pemberian THR kepada karyawan diatur dalam Permenaker 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha pada pekerja setiap menjelang Idulfitri.
Mengenai besaran THR bagi para pekerja, Asobirin mengatakan bahwa para pekerja yang bekerja minimal tiga bulan wajib mendapat THR satu kali gaji bulanan. Sedangkan buruh dengan masa kerja di bawah tiga bulan, mendapat THR sesuai dengan kebijakan perusahaan masing-masing.
“Di dalam Permenaker tersebut, upah satu bulan tersebut adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap setiap bulannya atau sejumlah nominal gaji utuh tiap bulannya,” ujarnya.
Menurut dia, jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai dengan ketentuan, maka akan dikenai sanksi. Jika pembayaran THR baru dilakukan perusahaan seusai lebaran, maka perusahaan dikenai denda sebesar 5 persen dari nominal THR yang menjadi hak pekerja. ”Jadi kami mengharapkan agar perusahaan yang beroperasi di Kukar bisa mentaati aturan yang berlaku,” pungkasnya. (ind)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.