Jumat, 27/10/2017

Puluhan Hektare Areal Pertanian di Jahab Dirusak Tambang

Jumat, 27/10/2017

ILUSTRASI

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Puluhan Hektare Areal Pertanian di Jahab Dirusak Tambang

Jumat, 27/10/2017

logo

ILUSTRASI

TENGGARONG - Aktivitas pertambangan masih menjadi ancaman nyata lahan pertanian di Kutai Kartanegara (Kukar). Banyak lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi kolam tambang ataupun rusak karena aktivitas pertambangan yang tidak terkendali.

Selain alih fungsi, lahan warga banyak juga yang ditambang dan dirusak tanpa ada ganti rugi alias tambang paksa. Seperti halnya yang dialami oleh dua kelompok tani asal Kelurahan Jahab, Tenggarong, yakni Tunas Harapan Lima dan Tunas Harapan Delapan.

Lahan Kelompok Tani Tunas Harapan Delapan seluas hampir 13 hektar (ha) rusak setelah tergenang air akibat pertambangan PT Mega Prima Persada (MPP). 

“Kejadian ini terjadi sejak 2011 silam dan sampai sekarang tidak ada penyelesaian,” kata perwakilan Kelompok Tani, Suardi.

Akibat tindakan tidak bertanggung jawab ini, perkebunan karet dan sawah warga rusak. Khusus sawah, hingga kini tidak lagi difungsikan karena stuktur kesuburan tanah yang tertimbun limbah lumpur akibat tergenang air.  “Total ada sekitar 12 ha lebih atau hampir 13 ha lahan warga Kelompok Tani Tunas Delapan rusak,” tuturnya.

Rusaknya lahan warga ini karena adanya aktivitas pertambangan didekat lahan yang digarap PT MPP. Perusahaan tersebut kemudian menimbun OB dan membuat gorong-gorong yang mengarah ke lahan warga. Setelah hujan, tanaman warga rusak setelah tergenang.

Sementara lahan warga Kelompok Tani Tunas Harapan Lima, kata dia, seluas 2 ha juga rusak setelah tertimbun OB dari aktivitas tambang PT MPP. “Ini juga belum ada penyelesaian,” ungkapnya.

Mediasi pun sudah dilakukan, namun warga tetap tidak mendapatkan keadilan atas lahan yang sudah digarap turun temurun tersebut.

Persoalan ini, lanjut dia, sebenarnya tidak bisa sepenuhnya dibebankan ke PT MPP. Sebab sebelum lahan itu dirusak oleh MPP, lahan warga masuk HGU PT Budi Duta Agromakmur (BDA) yang beroperasi di Tenggarong dan Loa Kulu.

Namun oleh PT BDA, lahan itu kemudian dikomersilkan dan dijual ke PT MPP sehingga muncullah persoalan lahan warga tergenang air dan tertimbun OB PT MPP. “PT MPP sebenarnya sudah menjelaskan bahwa sudah ada kerjasama dengan BPT BDA. Ini kemudian diperkuat hasil hearing di DPRD Kukar 2014 lalu bahwa PT MPP sudah kerjasama dengan PT BDA,” ungkapnya.

Namun, sejak saat itu hingga kini lahan warga belum juga ada penyelesaian dari pihak PT MPP ataupun PT BDA sebagai pihak penjual. “Makanya kita juga menuntut ke PT BDA ini,” bebernya.

Terpisah, perwakilan PT BDA Saptanto menerangkan jika PT BDA enggan mencampuri hal ini karena penambangnya adalah PT MPP. Namun dari beberapa kejadian, PT MPP pasti akan melakukan ganti rugi. “Pasti diganti rugi,” katanya singkat. (ami)

Puluhan Hektare Areal Pertanian di Jahab Dirusak Tambang

Jumat, 27/10/2017

ILUSTRASI

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.