Senin, 30/10/2017

Polisi Gagalkan Pengiriman 1.030 Kepiting Bertelur

Senin, 30/10/2017

LEPASLIAR: Anggota Polair melepasliarkan kepiting hasil sitaan dari salah seorang warga di Kecamatan Anggana.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Polisi Gagalkan Pengiriman 1.030 Kepiting Bertelur

Senin, 30/10/2017

logo

LEPASLIAR: Anggota Polair melepasliarkan kepiting hasil sitaan dari salah seorang warga di Kecamatan Anggana.

TENGGARONG – Satuan Polisi Air (Pol air) Polres Kukar berhasil mengagalkan pengiriman kepiting betina bertelur dan tak sesuai ukuran sebanyak 1.030 ekor yang disimpan di 17 keranjang, Minggu (29/10/2017).

Kepiting ini terdiri dari kepiting betina dalam 11 keranjang sebanyak 550 ekor dan kepiting yang tidak sesuai ukuran sebanyak dalam enam keranjang sebanyak 480 ekor.

Kepiting ilegal ini diamankan personil Sat Polair saat melintas di Jalan Poros Kecamatan Samboja yang diangkut menggunakan mobil Daihatsu Grand Max jenis Pick Up KT 8473 UJ yang dikemudikan oleh Wahyudi.

“Kepiting ini dibawa dari Anggana menuju Balikpapan untuk dijual,” kata Kapolres Kukar,  AKBP Fadillah Zulkarnaen melalui Paur Subbag Humas, IPTU Aha Badulu, Senin (30/10/2017) kemarin.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi kegiatan pengiriman kepiting menuju Balikpapan dari Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, Kukar dengan menggunakan mobil Grand Max KT 8473 UJ.

Personil Polair pun melakukan penyelidikan dan menemukan mobil tersebut. Petugas pun mencegat dan melakukan pemeriksaan pada mobil tersebut yang saat itu dikemudiakn Wahyudi. Hasilnya, ditemukan 17 keranjang yang berisi kepiting betina dan kepiting yang tidak sesuai ukuran. “Wahyudi ini saat diperiksa mengaku hanya diminta mengantarkan,” bebernya.

Dari keterangan Wahyudi, kepiting tersebut milik Muhammad Sadig, warga Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana. “Setelah itu, kita melakukan pengamanan dan pelaku dijerat pasal 100 C junto pasal 7 ayat (2) huruf J UURI nomor 45/2009 tentang Perikanan,” bebernya.

Setelah pengungkapan ini, Sat Polair Polres Kukar melakukan koordinasi dengan DKP Provinsi Kaltim dan Balai KIPM Kelas I Balikpapan. “Setelah itu, kita  merilis atau  melepaskan kepiting tersebut di Perairan Desa Sepatin, Anggana,” terangnya. (ami)

Polisi Gagalkan Pengiriman 1.030 Kepiting Bertelur

Senin, 30/10/2017

LEPASLIAR: Anggota Polair melepasliarkan kepiting hasil sitaan dari salah seorang warga di Kecamatan Anggana.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.