Jumat, 17/11/2017

KPU Serahkan Hasil Verifikasi Salinan KTA Parpol

Jumat, 17/11/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

KPU Serahkan Hasil Verifikasi Salinan KTA Parpol

Jumat, 17/11/2017

TENGGARONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) menyerahkan Berita Acara (BA) hasil verifikasi Administrasi keanggotaan partai Politik (Parpol) untuk pemilihan legislatif (Pileg) 2019 mendatang di Kabupaten Kukar, Kamis (16/11/2017).

Total ada lima salinan BA untuk KPU RI, KPU Kaltim, arsip KPU Kukar, untuk Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kukar dan untuk Parpol yang diserahkan melalui Liaison Officer (LO) yang hadir dalam penyerahan di Hotel Grand Fatma, Tenggarong.

Penyerahan BA ini dihadiri komisioner KPU Kaltim, Ida Farida, Komisioner KPU Kukar Saidi dan H Arliansyah serta Pimpinan Panwaslu Kukar, Sabri.

“Dengan penyerahan BA hasil verifikasi administrasi ini maka kita telah menyelesaikan salah satu tahapan yang dilaksanakan penyelenggaraan maupun peserta pemilu 2019,” kata Ida Farida.

Ia mengatakan,  penyerahan BA hasil verifikasi administrasi ini baru karena ada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sipol ini mempermudah kerja KPU dan alat bantu parpol untuk verifikasi vaktual administrasi. Salinan KTA yang ganda akan muncul dalam Sipol. Ini memudahkan Parpol dan KPU,” katanya.

Sipol ini, kata dia, juga digunakan di Samarinda untuk seleksi PPK Pilgub. Sipol itu bisa mendeteksi jika ada calon PPK  yang telah bergabung dalam parpol sehingga tidak bisa menjadi PPK.  “Kami sebagai penyelenggara harus bersifat netral dan tidak boleh berpihak ke parpol. Makanya sipol digunakan seleksi PPK,” katanya.

Komisioner KPU Kukar, Saidi mengatakan, dalam verifikasi administrasi untuk salinan KTA dan KTP-el yang diserahkan Parpol di Kukar, ada beberapa data ganda yang ditemukan. “Data ganda ini maksudnya, satu KTA yang terdaftar di satu parpol tapi di Parpol lain juga terdaftar,” katanya.

Menurutnya ada ratusan data ganda yang ditemukan. Hanya saja hal ini tidak bisa dimunculkan ke Publik. Namun dengan penyerahan BA ini, maka Parpol memiliki waktu mulai 18 November-1 Desember 2017 untuk melakukan perbaikan.

“Jadi data ganda bisa diperbaiki dalam masa perbaikan itu. Sebab syarat mendaftarkan KTA dan KTP-el sebanyak 670 harus dipenuhi parpol. Saat verifikasi, ada parpol yang jumlah KTA di bawah syarat 670 itu, tapi kami tidak bisa publikasikan,” tegasnya.

Setelah masa perbaikan, lanjut dia, KPU akan kembali melakukan penelitian verifikasi administrasi dan faktual pada 2-15 Desember. (ami)

KPU Serahkan Hasil Verifikasi Salinan KTA Parpol

Jumat, 17/11/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.