Kamis, 23/11/2017

PT Kimco Kembali Umbar Janji

Kamis, 23/11/2017

TUNTUT HAK: Eks Karyawan Kimco Armindo berdemonstrasi menuntut hak mereka yang belum dibayarkan. (FOTO: AMIN/KK)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

PT Kimco Kembali Umbar Janji

Kamis, 23/11/2017

logo

TUNTUT HAK: Eks Karyawan Kimco Armindo berdemonstrasi menuntut hak mereka yang belum dibayarkan. (FOTO: AMIN/KK)

 TENGGARONG - Ratusan pekerja eks karyawan PT Kimco Armindo, perusahaan tambang di Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar), kembali dibuat kecewa. Pasalnya, PT Kimco Armindo belum juga memberikan kepastian pembayaran gaji, uang tunggu dan pesangon eks karyawan tersebut.

Padahal, sekitar 2014 dan 2015, sekitar 147 eks karyawan di PHK oleh PT Kimco Armindo. Namun hingga kini, hak karyawan belum juga dibayarkan oleh perusahaan yang tengah bersengketa jual beli saham di Mabes Polri.

Eks Karyawan ini harus menerima pil pahit belum menerima haknya dalam waktu dekat setelah Rabu (22/11) kemarin menggelar aksi damai di Jety PT Kimco Armindo di Segihan, Sebulu.

“Ada sekitar Rp31 miliar hak kami sebagai pekerja belum dibayarkan kepada 147 eks karyawan oleh PT Kimco Armindo,” kata Koordinator eks karyawan, Bachtiar Helle.

Aksi ini dihadiri juga istri dan anak-anak eks karyawan ini. Mereka juga membuat tulisan yang isinya hak karyawan wajib dibayarkan. PT Kimco Armindo juga dianggap penipu karena hanya memberikan janji palsu.

Alasannya jelas, eks karyawan ini sudah menunggu sekitar 3-4 tahun lamanya untuk menunggu haknya. Dalam aksi itu, eks karyawan juga mengancam akan menduduki jety PT Kimco jika haknya tidak dipenuhi.

Bahkan jalan hauling PT Kimco juga akan diblokir. “Sudah ada lima kawan kami sesama eks karyawan PT Kimco meninggal tapi belum juga menikmati haknya,” kata Bachtiar.

Besaran hak karyawan ini, lanjut dia, bukan karangan semata. Dari hitung-hitungan gaji, uang tunggu selama dirumahkan dan pesangon saat di PHK, satu karyawan harus mendapatkan haknya antara Rp100 juta hingga Rp900 juta.

“Kami sudah bekerja puluhan tahun, bahkan sejak dimulai pada 2004 silam. Kemarin ada batu bara sudah dijual, mana hak kami,” tanyanya.

Dalam aksi damai itu, eks karyawan menuntut dua hal. Pertama, gaji karyawan harus diselesaikan. Kedua, tidak boleh  ada aktivitas bongkar muat batu bara ke ponton jika hak karyawan tidak dibayarkan.

Para eks karyawan ini pun ditemui Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Kimco Armindo, Eka. Dalam pertemuan itu, Eka belum bisa memastikan kapan pembayaran hak pekerja karena baru 1 November 2017 menjadi KTT PT Kimco Armindo.

Namun, ia berjanji dalam waktu seminggu akan mempertemukan antara eks karyawan dan direksi PT Kimco. (ami)


PT Kimco Kembali Umbar Janji

Kamis, 23/11/2017

TUNTUT HAK: Eks Karyawan Kimco Armindo berdemonstrasi menuntut hak mereka yang belum dibayarkan. (FOTO: AMIN/KK)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.