Selasa, 16/01/2018

Fredrich Imbau Advokat Boikot KPK

Selasa, 16/01/2018

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Fredrich Imbau Advokat Boikot KPK

Selasa, 16/01/2018

JAKARTA -- Tersangka kasus obstruction of justice atau tindak pidana dengan sengaja menghalang-halangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan KTP-el, Fredrich Yunadi menilai, penetapan tersangka atas dirinya yang dilakukan KPK adalah sebagai bentuk kriminalisasi terhadap profesi Advokat. Bahkan, kata Yunadi, KPK secara sengaja melecehkan putusam Mahkamah Konstitusi (MK) dan UU Advokat.

“Apa yang kalian saksikan ini sudah terjadi kriminalisasi terhadap profesi advokat. Mereka sudah melecehkan putusan MK dan UU Advokat. Mereka tidak ada bukti dan apa yang dikatakan saya mendengar daripada berita seolah-olah saya dicari seharian itu adalah bohong semua,” ujar Yunadi saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/1).

Yunadi menegaskan, saat penangkapan, dirinya sedang melakukan pemeriksaan di rumah sakit. Sehingga, ia merasa KPK tidak berhak menahannya secara paksa, lantaran panggilan pemeriksaan atas dirinya pun baru dilayangkan satu kali.

Dalam kesempatan itu, Yunadi pun mengimbau kepada seluruh advokat untuk memboikot lembaga antirasuah. “Jadi di sini saya mengimbau advokat seluruh Indonesia boikot KPK,” kata dia.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengatakan pada Senin (15/1), penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap Yunadi sebagai tersangka. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka,” ucap Febri.

Terkait kriminalisasi advokat yang disebut Yunadi, KPK mengajak semua pihak untuk tidak menggeneralisasi profesi advokat. “KPK mengetahui banyak sekali advokat yang ketika menjalankan profesi dengan itikad baik, sesuai dengan etika profesi dan tidak berupaya menghalang-halangipenegak hukum dalamm bekerja. Kita perlu ingat, profesi advokat ataupun dokter adalah profesi mulia.Karena sebagai pihak yang paham hukum, perbuatan menghalang-halangi penanganan ksus korupsi jelas sekali ada ancaman pidananya di Pasal 21 UU Tipikor,” terang Febri. (rol)


Fredrich Imbau Advokat Boikot KPK

Selasa, 16/01/2018

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.