Senin, 17/07/2017
Senin, 17/07/2017
Hamzah
Senin, 17/07/2017
Hamzah
TANJUNG REDEB - Senin (24/7), Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim akan menyerahkan sebanyak empat SK (Surat Keputusan) pengubahan status hutan lindung menjadi hutan desa yang ada di Kabupaten Berau. Empat hutan Lindung tersebut yaitu Hutan Lindung di Biatan Ilir Di Kecamatan Biatan, Dumaring di Kecamatan Talisayan, Long Ayab dan Punan Segah di Kecamatan Segah.
Perubahan status di empat hutan lindung tersebut, berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan tim Kementerian Lingkungan Hidup bersama Dinas Kehutanan Kaltim dan instansi teknis lainnya.
"Dari hasil verifikasi tersebut, sesuai dengan apa yang dipaparkan saat studi banding di pemerintah provinsi dan di Banjarmasin, maka Dinas Kehutanan Kaltim menyatakan sudah selayaknya hutan lindung yang ada bisa dikelola oleh desa setempat dalam pemanfaatan pengembangan wisata dan lainya atau di luar dari hasil hutan yang dilindungi," ungkap Kepala Seksi KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat di UPTD Dishut Berau, Hamzah, kemarin.
Salah satu tujuan dari perubahan hutan lindung menjadi hutan desa adalah memanfaatkan hutan tersebut untuk kesejahterasan masyarakat yang berada di kawasan hutan tanpa mengubah fungsi asli hutan serta mengamankan wilayah hutan tersebut dari illegal logging. Begitu juga pemanfaatan wisata yang tersebunyi, hendaknya bisa di manfaatkan dan menghasilkan pendapatan tersendiri bagi desa dan warganya. "Khusus untuk illegal logging, dengan pengalihan ini menjadikan masyarakat bertanggung jawab penuh dalam menjaga hutan lindung mereka. Mengingat, penjarahan hutan terjadi karena pembiaran dan sekarang menjadi tanggung jawab mereka dalam menjaga hutan demi anak cucu mereka. Untuk luasan sendiri, itu bervariasi atau kurang lebih satu luasan hutan lindung mencapai 25 ribu hektar," pungkasnya. (ind)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.